Apa pentingnya revolusi industri 4.0 atau bahkan society 5.0 bagi hukum? Lebih spesifik pada hukum lingkungan? Pertanyaan sering muncul bagi orang yang merasa akan ada perubahan pada apa yang sedang ditekuni atau dipelajari. Saya kira bukan hanya para akademisi dan praktisi, mereka yang melakukan advokasi masyarakat pun sudah merasakan ragam kebutuhan lapangan.
Jelaskan bahwa revolusi industry 4.0 membawa dampak bagi hukum (Auli, 2022). Dalam suatu survei ilmiah yang dilakukan Herwantono dkk menyebutkan tantangan penting adalah regulasi yang terkait dengan privasi data, hal kekayaan intelektual, dan keamanan siber (Herwantono, Hasibuan, & Judijanto, 2023). Kepentingan lain adalah kesiapan sumber daya manusia hukum, terutama yang terkait hal peningkatan kompetensi, masalah adaptasi terhadap teknologi digital, dan pemahaman mendalam tentang ragam implikasi hukum dari perkembangan teknologi (Azharuddin, Cornelia, Gunawan, & Hulu, 2020).
Kesiapan sumber daya hukum sangat penting dalam melakukan pambangunan materi hukum. Azharuddin dkk menyebutkan tentang pembaruan dan pembentukan produk hukum baru yang beririsan kepenetingan revolusi industry 4.0. Dalam penelitiannya menyebutkan, menghadapi era tersebut, sumber daya hukum belum siap menghadapinya, bukan saja soal bersosialisasi, melainkan juga kemampuan kognitif, soal kreatif, kemampuan hukum korporasi, kompetensi, leadership, dan profesionalisme (Azharuddin, Cornelia, Gunawan, & Hulu, 2020).
Berbagai hal yang telah disebutkan, tentu bukan soal sederhana. Semuanya harus menjadi catatan hukum, termasuk sejumlah ketrampilan teknis yang harusnya juga dimiliki oleh sumber daya hukum dalam era yang sudah tidak berbatas budaya dan interaksi, seperti ketrampilan berbahasa asing dan ikut berbagai pelatihan dalam meningkatkan kemampuan praktik hukum global.
Keberadaan hukum lingkungan nasional tidak terlepas dari berbagai perkembangan yang disebutkan. Apalagi konteks era revolusi industry 4.0 berhadapan dengan kepentingan menghubungan berbagai jalinan ekonomi, sosial-budaya dan masyarakat, serta tatanan dalam menjamin akuntabilitasnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.