Pada tanggal 11 Mei 1991, Profesor Siti Sundari Rangkuti, menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul “Inovasi Hukum Lingkungan: dari Ius Constitutum ke Ius Constituendum”. Pidato tersebut diucapkan di hadapan Rapat Senat Universitas Airlangga untuk jabatan guru besar dalam bidang hukum lingkungan.
Saya mendengar nama ini dari sejumlah senior yang kuliah magister di Universitas Airlangga. Saya sempat berkeinginan kuliah magister bidang hukum lingkungan untuk mendalami sosok ini lebih lanjut –posisi ini bergeser karena pada tahun-tahun awal menjadi dosen tidak langsung mendapat kesempatan kuliah. Hal lain, termasuk mempelajari dari sebuah buku yang juga oleh banyak dosen hukum lingkungan menggunakannya sebagai bahan ajar, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Buku ini pada dasarnya dari disertasi Prof Siti Sundari Rangkuti yang berjudul “Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia”.
Bersama dosen yang mengajar hukum lingkungan, soal menggunakan kata kebijaksanaan pun menjadi pengetahuan yang sangat penting. Misalnya, tidak menggunakan kebijakan, dan semacamnya. Buku ini, termasuk yang komprehensif menjelaskan perkembangan hukum dan isu lingkungan. Bahkan pengaruhnya, dan apa yang terbaca dalam buku tersebut, terasa hingga sekarang.
Dari biodata dalam pidato, ia lahir di Padangsidempuan, 6 September 1937. Sarjana hukum diselesaikan pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1963. Kemudian ia melanjutkan magister ke Rijksuniversitiet te Leiden, dan selesai pada tahun 1978. Pendidikan doktor bidang hukum lingkungan ditempuhnya pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan selesai pada tahun 1987.
Terus terang ada hal yang menarik bagi saya, terutama pada keaktifan Siti Sundari Rangkuti muda yang sangat aktif ikut kegiatan ilmiah di sejumlah negara.
Misalnya ia mengikuti pendidikan bidang basic social science di University of California (Berkeley, USA) pada tahun 1971-1972. Lalu Posy Graduate Law Course dosen-dosen hukum tata negara se-Indonesia pada tahun 1974. Pada tahun 1975 mengikuti internship tentang teaching methods in constitutional and administrative law di Faculty of Law University of Singapore. Pada tahun 1977-1978 mendapat sertifikat bidang milieurecht dari Rijksuniversiteit te Leiden. Pada tahun itu juga menjadi peserta sandwich program bidang milieurecht dari Rijksuniversiteit te Leiden.
Bagi saya, semangat dan keberanian merupakan modal penting pada tahun-tahun awal memperkuat kualitas sumber daya manusia. Kampus-kampus besar sudah melakukan penguatan SDM-nya sejak lama, disebabkan kesadaran akan kebutuhan SDM sudah muncul lebih awal dari kampus-kampus yang baru berkembang.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.