Struktur Hukum yang Progresif

Ketentuan perundang-undangan sudah mulai mengatur terkait memperlakukan alam sebagaimana mestinya. Hal ini misalnya bisa dilihat dari aspek hukum lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam pada umumnya. Namun pengaturan tersebut, masih belum bisa menjangkau sepenuhnya pada …

Ketentuan perundang-undangan sudah mulai mengatur terkait memperlakukan alam sebagaimana mestinya. Hal ini misalnya bisa dilihat dari aspek hukum lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam pada umumnya. Namun pengaturan tersebut, masih belum bisa menjangkau sepenuhnya pada seluruh pola perilaku.

Dalam kaitan ini, hukum haruslah diproyeksikan bisa mengatur semua perilaku yang saling berhubungan. Misalnya biaya mahal harus diterapkan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Atau pemakai plastik mesti membayar biaya pengelolaan sampah lebih mahal. Contoh lainnya adalah memosisikan perusak lingkungan sama dengan pelaku teror, dan sebagainya.

Semua hal tersebut sangat penting untuk diatur oleh hukum –dalam makna luas dan terbuka. Landasannya tentu saja upaya penyelamatan alam dari kerusakan alam yang lebih besar. Logisnya bahwa pertambahan penduduk setiap tahun bisa diprediksi, namun masalahnya bagaimana perubahan perilaku manusia sangat sulit untuk diperkirakan.

Hukum yang dilahirkan hendaknya adalah hukum yang berjiwa sadar akan persoalan lingkungan selalu berelasi dengan banyak aspek. Hukum dilahirkan jangan dengan main transaksi di belakang, dengan menyediakan lubang-lubang hukum yang menjadikan manusia sebagai alasan, namun ternyata digunakan untuk merusaknya.

Perilaku para pembentuk hukum harus terkontrol secara ketat dalam rangka menjaga satu bumi ini agar dapat berlangsung dengan baik, dan dinikmati dengan baik oleh generasi yang akan datang. Namun demikian mengontrol tersebut bukanlah perkara mudah. Dengan kondisi masyarakat yang berubah dengan sangat cepat, menyebabkan kita semuanya harus mempersiapkan banyak hal.

Tantangan yang tak kalah besar dihadapi saat hukum dijalankan. Kepentingan dalam menafsirkan teks juga sangat terbuka dan semua ingin menjadi pemenang. Hukum adalah salah satu ”piranti” penting dalam menjaga apa yang tersedia di satu bumi ini agar tidak terus mengalami penyusutan. Namun bila hukum berada di tangan struktur yang buruk, hukum akan menghadapi tekanan yang lain lagi.

Saya teringat apa yang diingatkan seorang guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, bahwa teks hukum yang baik saja masih belum cukup. Ia harus didukung oleh struktur yang baik. Jika salah satunya yang buruk, profesor saya itu lebih memilih struktur hukum yang baik. Dengan hal itu, peluang untuk memperbaiki teks hukum yang buruk, semakin terbuka peluangnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment