Surat untuk Presiden dari Dewan Profesor USK

Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala, mengirim surat terbuka untuk Presiden terkait dengan percepatan akses dan koordinasi logistik bantuan Kerjasama internasional. Walau sejumlah istilah yang digunakan masih bisa didiskusikan terkait dengan pengaturan terhadap Aceh yang berstatus …

Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala, mengirim surat terbuka untuk Presiden terkait dengan percepatan akses dan koordinasi logistik bantuan Kerjasama internasional. Walau sejumlah istilah yang digunakan masih bisa didiskusikan terkait dengan pengaturan terhadap Aceh yang berstatus daerah khusus di Indonesia, misalnya terkait bagaimana hubungan terkait dengan internasional yang memungkinkan dilakukan, terutama dalam kondisi normal. Namun yang harus dipahami bahwa surat Dewan Profesor ini lahir dalam suasana yang tidak normal.

Dasar penyampaikan surat ini, secara tegas disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai akademisi di Aceh terhadap salah satu wilayah terdampak berat dari bencana hidrometeorologi Sumatera. Surat ini juga berangkat dari realitas empiris, dimana dengan menggunakan dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban sudah mencapai 1.006 yang tersebar di tiga provinsi, dengan kondisi yang masih hilang dan terluka, serta satu setengah juga orang terdampak. Belum lagi banjir yang menyebabkan rumah penduduk dan infrastruktur mengalami kerusakan serius.

Ada kondisi penting di Aceh, dimana 332 jembatan rusah –yang menghubungkan jalur darat ke seluruh Aceh. Jaringan telekomunikasi mengalami gangguan serius –padahal layanan komunikasi menjadi sangat penting baik bagi warga maupun pemangku kepentingan. Lalu pemadaman listrik  yang meluas dan berkepanjangan –kondisi ini tidak hanya menghambat upaya tanggap darurat, melainkan juga melumpuhkan ekonomi lokal, menggangu operasional kesehatan, dan memburuknya kondisi pengungsi. Kerusakan infrastruktur menyulitkan distribusi makanan hingga ke daerah terpencil.

Alasan itulah, Dewan Profesor menganggap 11 rekomendasi yang disampaikannya sangat penting dan strategis. Utamanya mempercepat pembukaan jalur akses transportasi utama (bandara, pelabuhan, jalan raya) untuk masuknya bantuan kemanusiaan internasional. Kemudian menetapkan status darurat bencana nasional yang komprehensif. Rekomendasikan lainnya untuk mendirikan Humanitarian Logistics Coordination Center di Aceh yang melibatkan BNPB, kementerian terkait, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan perwakilan lembaga internasional untuk sinkronisasi data kebutuhan dan distribusi bantuan. Menyederhanakan prosedur izin dan clearance bagi organisasi kemanusiaan internasional termasuk dalam efisiensi bea cukai dan karantina barang bantuan. Mengaktifkan sistem common logistics tracking yang terintegrasi antara pemerintah dan organisasi kemanusiaan, agar aliran bantuan dapat dipantau, direspons, dan dialokasikan secara real-time sesuai kebutuhan di berbagai titik terdampak.

Selain itu, mengoptimalkan pembentukan Aid Staging Areas atau titik konsolidasi logistik di lokasi strategis (misalnya Banda Aceh, Lhokseumawe, Bener Meriah) untuk menyimpan, memverifikasi, dan mendistribusikan bantuan baik yang masuk dari dalam maupun luar negeri, termasuk memprioritaskan pemulihan jaringan komunikasi dan internet untuk mendukung koordinasi tanggap darurat. Mempercepat pemulihan infrastruktur listrik dan telekomunikasi sebagai prioritas utama, mengingat ketergantungan operasional tanggap darurat, komunikasi koordinasi, serta keberlanjutan ekonomi lokal pada ketersediaan energi dan konektivitas

Mempercepat pemulihan akses rute darat yang terputus, dengan prioritas pada jalur yang menghubungkan posko utama dengan wilayah terpencil. Memastikan ketersediaan transportasi darat, laut, dan udara yang memadai (termasuk helikopter dan kendaraan berat) untuk menjangkau wilayah yang benar-benar terisolasi akibat kerusakan infrastruktur. Mengundang kerja sama teknis dari mitra internasional untuk dukungan teknologi, kapasitas logistik, dan manajemen rantai pasok darurat yang efektif; dan menegaskan komitmen nasional terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, agar partisipasi internasional dapat dimaksimalkan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment