Tanggung Jawab Negara

Dalam hukum lingkungan, asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan, merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Konsep prinsip yang dimaksud dalam hukum lingkungan, menurut Cecep Aminuddin, adalah konsepsi yang bersifat umum dan …

Dalam hukum lingkungan, asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan, merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Konsep prinsip yang dimaksud dalam hukum lingkungan, menurut Cecep Aminuddin, adalah konsepsi yang bersifat umum dan abstrak, yang menjadi landasan berpikir dan dasar bagi penyusunan norma. Ia menyamakan prinsip dengan yang namanya asas hukum (Aminuddin, 2011). Asas hukum itu sendiri, dapat diposisikan sebagai jantungnya peraturan hukum. Asas ini yang menjadi alasan bagi lahirnya (ratio legis) peraturan hukum (Rahardjo, 2006).

Asas tanggung jawab negara menekankan pada konsep bahwa negara akan menjamin pemanfaatan sumber daya alam dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Manfaat tersebut bukan hanya pada era sekarang, melainkan juga pada era nanti. Negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Fahmi, 2011).

Selain itu, asas keberlanjutan menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Asas ini sendiri pada dasarnya lahir untuk merespons atas kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini menjadi dasar bagi upaya dalam pelestarian fungsi lingkungan berupa kebijakan, pengaturan, pemerliharaan, pengendalian, dan pengelolaan. Implementasi asas ini dihantui cara pandang bahwa lingkungan hanya untuk memenuhi kehidupan hidup manusia, sehingga kerusakan lingkungan menjadi pertaruhan (Wahanisa & Adiyatma, 2021).

Sedangkan asas keadilan (equity) pada dasarnya bekerja untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Dalam alam nyata, masih membutuhkan berbagai upaya untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan (Binawan & Soetopo, 2022). Asas ini menekankan bahwa selalu harus dipastikan keadilan dalam pengelolaan lingkungan, kepada semua warga negara tanpa memandang letak lokasi, jenis kelamin, dan memastikan generasi yang akan datang (Maulida, 2024).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment