Secara sederhana, konsep krisis merujuk pada keadaan kritis. Kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan krisis sebagai suasana genting, berbahaya, atau tidak stabil yang terjadi tiba-tiba dan memerlukan penanganan segera. Ketika ada orang yang sedang berada dalam kondisi kritis kesehatannya, maka ia membutuhkan penanganan kesehatan dengan segera. Demikian juga dengan ekologis. Krisis terkait ekologis juga akan membutuhkan penanganan dengan segera, agar berbagai dampak yang ditimbulkan bisa ditanggulangi dengan baik.
Krisis ekologi menunjuk pada kerusakan lingkungan yang parah dan sistemik yang diakibatkan perilaku manusia. Kerusakan lingkungan terjadi telah melampaui titik daya dukung lingkungan. Kondisi ini menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dan membawa konsekuensi kemana-mana. Krisis ekologis menyebabkan perubahan iklim –secara salah kaprah, sebagian orang mengklaim bahwa ia terjadi begitu saja sebagai bencana alam. Perubahan iklim sendiri, dampaknya juga sangat luas dan dirasakan semua sektor dan pemangku kepentingan. Selain itu, krisis ekologi juga menghilangkan keanekaragaman hayati –sesuatu yang diciptakan Allah agar semua saling membantu dan membutuhkan.
Contoh penting dari perilaku manusia adalah deforestasi, dan yang lebih radikal dilakukan mereka yang memiliki kekuasaan adalah melakukan alih fungsi lahan –terutama dari kawasan hutan menjadi perkebunan tertentu atau areal penggunaan lain.
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, salah satu faktor terpenting terjadinya krisis ekologis adalah ego manusia yang merasa sebagai pihak utama yang menentukan pemanfaatan alam atau tidak. Dalam filsafat, dikenal dengan cara pandang antroposentris –manusia sebagai pusat alam semesta dan berhak mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingannya. Di luar faktor ini, ada faktor pengelola negara yang memburu pendapatan dari sektor alam. Mereka beranggapan bahwa eksploitasi yang maksimal akan membuat rakyatnya sejahtera. Padahal dalam realitas kerusakan ekologis, yang terjadi justru rakyat semakin menderita akibat kerusakan.
Berangkat dari cara berpikir seperti di atas, maka krisis ekologi sesungguhnya bukan lagi semata soal bagaimana realitas kerusakan alam. Krisis juga dipengaruhi oleh bagaimana cara pikir yang dibangun oleh manusia yang melakukan pengelolaan terhadap alam raya tersebut. Konsep-konsep yang berbasis pada kepentingan pragmatis, seperti ideologi pembangunan, memperlihatkan bagaimana cara pandang manusia juga memberi kontribusi dalam krisis.
Dengan demikian, krisis ekologis yang terhampar di depan kita, adalah realitas yang nyata yang sebagiannya dipicu oleh cara pikir yang salah –atas dasar itulah, apa pun yang dilakukan pasti disokong oleh cerdik-pandai yang turut serta dalam krisis ini. Nyatalah bahwa krisis yang ada bukan mimpi. Realitas yang sesuatu bisa disaksikan dan diuji dengan rumus-rumus pengetahuan. Krisis ekologi ini juga tidak berdiri sendiri.
Cara pandang yang membuat pemerintah berputar haluan, dari yang sangat pro lingkungan, menjadi antilingkungan. Realitas program tertentu secara masif yang dilaksanakan pemerintah, seperti food estate, dengan alih fungsi lahan yang tidak sederhana, menggambarkan betapa daya pikir sangat menentukan dalam melindungi atau menghancurkan ekologis.
Jalan pikiran juga yang membuat siasat dalam regulasi dan hukum. Berangkat dari nalar teori yang keliru, seolah-olah semua hukum bisa dimanfaatkan dalam pembangunan apapun, maka dengan sadar, dilahirkan undang-undang yang melindungi program-program tertentu yang berdampak dan tidak selaras dengan konstitusi. Alam dilego, demi izin investasi yang digelar karpet merah. Demi investasi, semua dipermudah. Dan alat untuk melegitimasi itu adalah undang-undang yang sengaja dilahirkan –walau dengan proses yang tidak lurus. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencerminkan kondisi yang tidak lurus itu dan disusun tidak melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ada tantangan krusial dan pragmatis lainnya yang memperparah kondisi ekologis, yakni pada posisi penguasa yang memelihara para pemodal perusak lingkungan. Hal ini memungkinkan terjadi diakibatkan hutang politik yang mesti dilunaskan. Pemodal ini yang juga digunakan dalam merasionalisasikan keadaan bahwa deforestasi adalah sesuatu yang wajar saja dalam negara yang senantiasa membangun. Logika lainnya, alih fungsi dengan program resmi seperti food estate, sama sekali tidak masalah karena dilaksanakan oleh kekuasaan. Termasuk bagaimana mengendalikan opini publik bahwa alih fungsi yang terjadi untuk perkebunan sawit justru mensejahterakan rakyatnya.
Kini, pada pendengung, romongan buzzer hitam, terutama yang bertumpu kerja terhadap siapa saja yang mampu membayar, digunakan untuk memanipulasi dan mengaduk-aduk opini publik. Masalahnya adalah publik kita termasuk yang tidak peduli pada gagasan, melainkan dari mulut siapa lahir sesuatu yang ingin didengar. Tidak butuh waktu panjang, untuk membalikkan keadaan, bahwa orang-orang atau korporasi yang berdosa melakukan kerusakan terhadap ekologis, pada akhirnya akan menjadi pahlawan-pahlawan lingkungan.
Dunia lingkungan semakin dengan penguasa yang lebih memilih menjaga nama baik di media dibandingkan realitasnya dalam melayani rakyat. Sesuatu yang negatif akan dilawan dengan berbagai cara walau itu fakta, demi nama baik. sebaliknya, sesuatu yang terasa baik, walau bukan fakta, akan dikampanyekan seolah-seolah menjadi kesuksesan tiada tara. Ketika terjadi kerusakan ekologis, suasana ini terlihat. Masing-masing institusi saling berlomba untuk menjadi pahlawan, sekaligus menyembunyikan seolah-olah mereka tidak menggunakan anggaran bencana.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.