Teknologi dan Hukum

Penegasan interdisipliner menjadi satu kebutuhan yang tidak terhindarkan dalam hukum lingkungan. Masalahnya pada posisi apa interdisipliner itu –sebagaimana pertanyaan ini sudah muncul pada awal tulisan –apakah pada sifatnya atau pendekatan saat metode dioperasionalkan. Secara sederhana, …

Penegasan interdisipliner menjadi satu kebutuhan yang tidak terhindarkan dalam hukum lingkungan. Masalahnya pada posisi apa interdisipliner itu –sebagaimana pertanyaan ini sudah muncul pada awal tulisan –apakah pada sifatnya atau pendekatan saat metode dioperasionalkan.

Secara sederhana, apakah posisinya sebagai sifat atau pendekatan, interdisipliner bekerja dengan menggabungkan dan melibatkan dari beberapa disiplin keilmuan dalam hal menyelesaikan satu atau sejumlah masalah tertentu yang dihadapi hukum. Apalagi di era revolusi industry 4.0 yang tampak masalah muncul sanga beragam. Apalagi menyonsong era Society 5.0 yang pasti membutuhkan “keakanan” hukum yang kuat.

Esensi penting penting dari Society 5.0 adalah soal pemanfaatan teknologi untuk mengatasi berbagai masalah sosial yang muncul, meningkatkan kualitas hidup manusoia, dan menciptakan masyarakat yang lebih berkelanjutan (Binus, 2022). Maka dalam kondisi ini, pembaruan hukum lingkungan tidak mungkin diabaikan. Sisi kreativitas, berpikir kritis, dan komunikasi-elaborasi yang harusnya dimiliki manusia era Society 5.0, secara langsung bersentuhan dengan kajian hukum lingkungan yang dipelajari.

Interdisipliner dalam makna kebutuhan ini, harus melibatkan integrasi dan kolaborasi antardisiplin ilmu yang berbeda untuk memecahkan masalah atau menganalisis ragam fenomena, menciptakan pemahaman baru dan solusi yang lebih komprehensif.

Studi yang menyebutkan sekolah hukum Indonesia perlu meningkatkan pengajaran interdisipliner, mendapat tempat dalam dua era yang saling “bersaing” tersebut. Jelas tidak mungkin hukum lingkungan melihat soal bagaimana harusnya lingkungan dikelola tanpa melibatkan soal sosial, kultural, dan konsep keberlanjutan.

Selain itu, ada soal metodologi. Selama ini dikampus hukum secara keliru dalam memahami apa yang disebut sebagai pendekatan interdisipliner. Hal ini menyebabkan keliru pula dalam metode. Soal keterbatasan daya dalam mengembangkan interdisipliner ini pada sekolah-sekolah hukum, turut menyebabkan pemahaman yang utuh semakin menjauh dari yang ideal dan diharapkan (Wiratraman, 2019).

Merunut pada riset Iman Prihandono, mata kuliah-mata kuliah yang interdisipliner mendukung kebutuhan industry 4.0.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment