Berdasarkan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 diperbaiki dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405). Undang-undang ini berisi 16 bab dan 79 Pasal, diteken Presiden Joko Widodo tanggal 15 Oktober 2019. Dalam konsiderans disebutkan bahwa undang-undang ini dibentuk disebabkan undang-undang tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejak tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 telah beberapa kali dilakukan uji materi, yakni perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, lalu perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005, dan perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015. Dengan putusan terakhir dicabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 –walau disadari sudah tidak sesuai dengan pengelolaan sumber daya air waktu itu.
Untuk Perkara Nomor 058/PUU-II/2004, pemohonnya adalah Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Ahmad Frantagore, warga dari Rejang Lebong, Bengkulu. Pemohon dalam Perkara Nomor 059/PUU-II/2004 adalah Longgena Ginting, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Henry Saragih, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Petani Indonesia. Pemohon dalam Perkara Nomor 060/PUU-II/2004, seorang petani dari Pati, Zumrotun bersama sebanyak 868 orang. Pemohon dalam Perkara Nomor 063/PUU-II/2004 adalah Suta Widhya, warga Jakarta Timur (yang memberi kuasa kepada Tim Bantuan Hukum Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta). Pemohon dalam Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, yakni Suyanto dari Pekalongan bersama sebanyak 2063 orang.
Dari judicial review ini, diuji sejumlah pasal-pasal yang ke Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 7, Pasal 9, Pasal 40 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 98. Secara eksplisit, pasal-pasal tersebut dipandang inkonstitusional, adalah merupakan aturan/ketentuan yang merupakan paradigma yang menjadi jiwa atau dasar dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, yang jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, akan menyebabkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tersebut sulit dilaksanakan dengan paradigma yang sama sekali lain. Oleh karenanya dengan alasan bahwa pelaksananaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tanpa Pasal 7, Pasal 9, Pasal 40 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 98, menjadi sulit, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air itu juga seyogianya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.