Hukum lingkungan menjadikan Wawasan Nusantara sebagai ruang dari sistem –mungkin lebih tepat disebut pola yang saling terkait dan terintegrasi antara darat, laut, dan udara. Dimensi ruang ini dalam konstitusi kita, Pasal 33 ayat (3) menentukan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya…”
Semua hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandu oleh bintang pemandu Pancasila. Demikian juga dalam pengelolaan lingkungan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan lingkungan hidup itu harus dilaksanakan untuk menjamin lingkungan yang lebih baik dan berguna sesuai yang diharapkan dalam tujuan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup (Wahanisa & Adiyatma, 2021). Dengan demikian, jika ditemukan ada elemen bangsa yang secara tertutup atau terang-terangan melakukan pengrusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan, merupakan cermin dari orang-orang yang tidak memegang teguh Pancasila.
Berangkat dari gambaran tersebut, dapat disebutkan bahwa Pancasila menjadi pemandu bagi Wawasan Nusantara. Keduanya memiliki hubungan yang erat. Pancasila sebagai ideologi negara dan landasan bagi semua tata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk Wawasan Nusantara –yang menentukan bagaimana cara pandang terhadap diri dan lingkungannya (antara lain: Widayanti, 2020).
Secara konsep, “wawasan” berasal dari kata “wawas” (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara pandang atau cara tinjau atau cara penglihatan. Bangsa Indonesia membutuhkan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, serta jati diri bangsa. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara panadang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya, dengan eksistensinya serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global (Sakti, 2020).
Wawasan Nusantara sendiri menentukan nilai skenario strategis dalam mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan pada Pancasila.
Secara lebih kongkret, skenario yang disebutkan di atas sebagai gambaran dari geopolitik kita. Maka ketika membahas skenario ini, semua elemen harus mengutamakan persatuan dan kesatuan, menentukan bagaimana pemanfaatan potensi wilayah, bagaimana skenario ketahanan nasional, apa yang menjadi posisi strategis kita, serta terkait dengan bagaimana pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, Wawasan Nusantara sendiri memandu bangsa dalam sejumlah hal, yakni bagaimana membangun identitas nasional, bagaimana menjaga keutuhan wilayah, bagaimana mencapai tujuan nasional, dan bagaimana menghadapi tantangan global. Harus ada kesadaran bahwa bangsa Indonesia akan terus berhadapan dengan dunia yang terus berubah (Suparyanto, 2018).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.