Kehutanan dan Lingkungan

Ada beberapa hal penting terkait lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888). Kaitan ini terutama …

Ada beberapa hal penting terkait lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888). Kaitan ini terutama untuk menegaskan bahwa hutan –dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentangnya—tidak semata-mata berbicara soal hutan, tetapi juga terkait dengan domain yang lebih luas dan lebar, yakni lingkungan hidup.

Keterkaitan dengan isu lingkungan, sudah bisa dibaca sejak dari konsiderans menimbang undang-undang tersebut, yang lugas menyebutkan, “bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang”.

Berdasarkan konsiderans tersebut di atas, terdapat dua catatan penting yang harus dipahami, yakni pada tekanan wajib dijaga kelestariannya dan kepentingan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Asas antargenerasi yang sejak Pertemuan Rio de Janeiro sudah menjadi konsensusnya, menjadi catatan bagi semua negara yang ambil bagian agar tidak melupakan generasi yang akan lahir nanti. Kualitas yang dinikmati oleh generasi sekarang, idealnya akan sama kualitas lingkungannya yang akan dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Selain itu, secara kongkret, posisi lingkungan ditegaskan dalam tujuan penyelenggaraan kehutanan dengan orientasi berkelanjutan (Pasal 3). Salah satu cara yang ditentukan dalam undang-undang adalah mengoptimalkan aneka fungsi hutan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment