Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Keseimbangan dan keselarasan dalam menjaga ketiga kepentingan (baik lingkungan, sosial-budaya, dan ekonomi) sebagaimana konsep pembangunan berkelanjutan dalam KTT Rio de Janeiro, dirasakan sangat penting dalam pembangunan. Indonesia sendiri sebelumnya, berangkat dari konsensus dari Stockhom, menggunakan …

Keseimbangan dan keselarasan dalam menjaga ketiga kepentingan (baik lingkungan, sosial-budaya, dan ekonomi) sebagaimana konsep pembangunan berkelanjutan dalam KTT Rio de Janeiro, dirasakan sangat penting dalam pembangunan. Indonesia sendiri sebelumnya, berangkat dari konsensus dari Stockhom, menggunakan istilah pembangunan berwawasan lingkungan.

Hal lainnya yang diatur terkait dengan keseimbangan itu, sebagaimana ditegaskan dalam pasal lain, yakni Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa: “Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial. dan manfaat ekonomi masyarakat setempat”. Penegasan yang sama disebutkan dalam Pasal 38 ayat (3) bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Ada satu pasal penting bagi publik, yakni Pasal 68 ayat (1) yang menegaskan bahwa masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan.

Dari sejumlah pasal tersebut, menegaskan sisi penting lingkungan terkait dengan hutan yang tidak boleh ditinggalkan. Posisi inilah yang bisa ditafsirkan dan dipahami lingkungan hidup sebagai leading sector dalam bagi semua sektor yang terkait.

Khusus bagi hutan, memiliki kepentingan yang lebih dalam terkait dengan posisi kawasan hutan sebagai salah satu penyokong kelestarian lingkungan hidup. Hutan juga menjadi ruang bagi perkembangan dan berkembang biaknya ragam flora dan fauna yang menjadi unsur sumber daya alam. Masalahnya adalah alih fungsi hutan yang berlangsung masif dengan pertambangan, yang di satu sisi mendatangkan ekonomi, namun pada sisi lain berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan keterancaman keadilan antargenerasi (Jufr, Djatmiati, & Pudjiastuti, 2020).

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment