Lima tahun yang lalu, saya menulis satu opini di Serambi Indonesia, edisi 12 September 2020, dengan judul “Hukum Matematika dan Matematika Hukum”. Opini ini tentang bagaimana logika penghitungan hukum tidak seperti seorang anak sekolah dasar belajar matematika. Maka tidak bisa dihitung dan dikalkulasi seperti mereka yang baru belajar di tahun-tahun awal.
Hal lain yang saya sampaikan, bahwa sepanjang sejarah penegak hukum, setiap eranya, selalu ada orang-orang yang mendapat jabatan negara, namun membantu para orang-orang yang dikejar negara. Dalam kasus Djoko Tjandra, betapa sejumlah kaum struktur hukum terlibat. Pada posisi demikian, dunia hukum, pasti berduka. Oknum penegak hukum sebagai bagian dari struktur hukum ternyata ikut membantu orang yang dicari untuk dihukum. Djoko Tjandra. Oknum jaksa dan oknum polisi, bukan lagi pegawai kecil, ternyata masih mampu digoda oleh rayuan materi.
Sejumlah oknum penegak hukum, nyata-nyata menampak diri dengan gaya hidup mewah. Bisa dibayangkan, misalnya, seorang oknum penegak hukum yang bernama Pinangki, ternyata saat membantu Djoko Tjandra, ia mendapat bagian Rp 7 miliar (Serambi, 26/8/2020). Bukankah sebuah bayaran yang fantastis? Sebegitu fantastis sehingga seorang abdi negara yang seharusnya membantu negara, justru membantu “musuh” negara. Entah berapa bayaran mereka yang mengeluarkan surat “keramat” yang membuat Djoko Djandra hilang namanya dari daftar orang yang dicari.
Pada titik ini, selalu selalu teringat guru saya, Profesor Satjipto Rahardjo, bahwa undang-undang yang baik, masih belum cukup jika dalam struktur penegak hukum masih ada oknum yang membantu para bandit. Bukan saja dibutuhkan penegak hukum yang berani, melainkan juga penegak hukum yang bermental abdi negara, bukan bermental abdi pembayar.
Secara teoritis, merujuk pada teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman (seorang ahli hukum dari Stanford University), jika melihat hukum sebagai sistem, maka ada tiga elemen yang semuanya dibutuhkan. Pertama, substansi hukum, antara lain isi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur segala sesuatu. Banyak peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menangkap para penjahat dan bandit, namun penggunaannya masih membutuhkan keberanian dan mentalitas luhur dari struktur hukum.
Kedua, struktur hukum, elemen yang menggerakkan substansi hukum. Di dalam struktur hukum terdiri dari komponen para penegak hukum, mulai dari hulu hingga hilir; mulai dari pemeriksaan di awal hingga putusan hukum di akhir. Dalam struktur hukum, antara lain ada lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga kehakiman, lembaga penyelesaian sengketa, dan pengadilan.
Ketiga, kultur hukum, bagaimana masyarakat turut menentukan dalam hukum berhukum, antara lain dalam bentuk kesadaran dan budaya hukum. Tanpa kesadaran ini, sulit substansi dan struktur hukum itu akan didayagunakan.
Teori ini sebenarnya sudah berusia lebih empat dekade, namun masih digunakan sebagian besar perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.