Ada kata-kata menarik yang disebut dalam Penjelasan Umum dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, yakni soal “tidak tak terbatas”. Dalam UUD, kata ini muncul untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan presiden yang bukan tidak tak terbatas. Terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan, pemerintah tidak boleh melupakan sumber daya alam yang harus dilihat dalam makna “tidak tak terbatas” baik jumlah maupun kualitasnya. Hal ini menegaskan bahwa untuk hal kepentingan pembangunan pun, tidak boleh dijadikan alasan untuk pemanfaatan sumber daya alam secara suka-suka. Tetap harus dilakukan secara terukur dan berpegang pada rambu.
Hal di atas menegaskan, bahwa realitas akan kebutuhan yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, tidak boleh membuat terganggu daya dukung dan menurun kualitasnya. Sebab jika hal ini terjadi, maka menjadi beban sosial. Atas dasar itulah, undang-undang yang mengatur bukan hanya pemerintah yang terlibat saja harus menanggung beban pemulihan tersebut, tetapi keterlibatan dan tanggung jawab semua masyarakat untuk meningkatkan data dukung lingkungan.
Skema pengaturan telah diatur sedemikian rupa. Dalam hukum kita, juga diatur bagaimana pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang harus selaras dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Tidak boleh tidak. Dasar hukum tersebut dilandasi prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang secara keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara. Dengan demikian, dalam pengelolaannya, hukum menjadi pegangan bersama.
Pengaturan tersebut tampak jelas yang ditegaskan dalam pertimbangan lahirnya undang-undang lingkungan tersebut. Pertama, lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matra sesuai dengan Wawasan Nusantara.
Kedua, dalam upaya mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta selalu memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.
Ketiga, penegasan kebijaksaan dalam melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan dengan kehidupan antarbangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.