Asian-African Legal Consultative Organization

Kondisi lingkungan yang buruk dan dirasakan Indonesia, sudah banyak dibicarakan, baik dalam forum regional maupun global. Bagaimana pun, berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia ini, secara langsung berdampak pada negara Indonesia. Pemerintah menyadari posisi …

Kondisi lingkungan yang buruk dan dirasakan Indonesia, sudah banyak dibicarakan, baik dalam forum regional maupun global. Bagaimana pun, berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia ini, secara langsung berdampak pada negara Indonesia. Pemerintah menyadari posisi ini, terutama dengan kerusakan yang terjadi akibat perilaku manusia. Kerusakan tersebut juga terjadi di alam Indonesia. Ragam kampanye yang dilakukan tidak hanya di dalam negara, melainkan juga dalam pertemuan-pertemuan regional dan global.

Atas dasar tersebut, Indonesia pernah menyerukan tiga isu lingkungan penting dalam pertemuan tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 yang berlangsung di Nusa Dua Bali tanggal 19 Oktober 2023. Hal ini dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Tiga isu tersebut adalah kerjasama perubahan iklim, penanganan polusi plastik, dan perdagangan illegal satwa liar. Ketiga isu berada dalam tiga klaster, yakni perubahan iklim, polusi dan pencemaran, percepatan kehilangan biodiversitas, sebagai langkah “environment and sustainable development”.

AALCO sendiri adalah organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1956 untuk mempromosikan kerja sama dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu hukum yang menjadi kepentingan bersama antara negara-negara Asia dan Afrika. AALCO didirikan sebagai hasil Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung dan berpusat di New Delhi, India.

AALCO memiliki kesadaran bahwa negara-negara Asia Afrika memiliki situasi geografis, geoekonomi, geopolitik, dan sumber daya alam yang juga berbeda-beda. Hal tersebut berimplikasi pada kebutuhan kebijakan nasional setiap negara yang juga berbeda. Masing-masing negara akan memberikan proteksi terhadap kepentingannya, termasuk lingkungan yang direfleksikan dalam setiap posisi negosiasinya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment