Salah satu hal penting mengakhiri era gelap adalah munculnya keterukuran dalam setiap sesi kehidupan manusia. Kekuasaan yang tidak tak terbatas, sudah mulai ditinggalkan sejak era itu. Pilihan ini pun terus diperdebatkan –termasuk ketika satu aliran paling berpengaruh dalam hukum hadir. Aliran positivisme hukum, dengan mengkritik aliran hukum alam, pada dasarnya ingin menjawab keterukuran ini.
Hukum, dimuliakan dengan kepastian –yang wujud kongkretnya pada keteraturan. Mereka yang mengkritik keteraturan, menyebut dunia ini penuh dengan ketidakteraturan. Terlepas bagaimana pun pandangan kita terhadap hukum, mengukur hukum itu sebagai sesuatu yang hakiki. Dalam hukum, seberapa bersalah pun seseorang dengan melakukan pelanggaran atau kejahatan, haruslah dihukum dengan memperhatikan batasan.
Dalam realitas, menjaga batas ini bukan sesuatu yang mudah. Apalagi untuk kejahatan yang diposisikan sebagai “enemi” berbahaya. Kejahatan kerah putih, extraordinary crime, wujud dari bagaimana publik memandangnya sebagai kejahatan paling wahid, tetap harus memperhatikan batasan penegakan hukumnya. Dalam bahasa yang lebih statistik, bisa disebut sebagai akuntabilitas. Melakukan sesuatu, yang tidak melebihi yang dibutuhkan dan apa yang diatur.
Saya kira kejahatan apa pun, negara melalui aparatnya, dalam melakukan penegakan hukumnya, untuk kasus apapun, tetap harus menjaga akuntabilitasnya. Bahkan untuk kasus yang berada di nomor wahid harus diberantas sekali pun, tetap harus berlaku akuntabilitas. Tidak boleh semena-mena. Termasuk mereka yang sudah dihukum, ketika diterapkan penghukuman, tetap harus terukur dengan apa yang sudah diatur, dan tidak melebihi dari yang seharusnya. Negara harus melakukan penegakan dan penghukuman sesuai dengan apa yang sudah digariskan.
Selama ini kasus paling sensitif adalah kasus teroris. Negara bergerak dengan kekuatan penuh dalam memberantas teroris. Namun memperlakuan mereka yang baru terduga, juga harus ada ukurannya. Ketika ada orang yang baru diduga melakukan tindak terorisme, lalu diperlakukan seperti orang yang bukan baru terduga, maka negara sudah tidak mengindahkan perlunya akuntabilitas. Parahnya kadang-kadang negara –melalui aparaturnya—bahkan memberlakukan hal yang tidak seharusnya untuk mereka yang mengingatkan perlunya akuntabilitas dari negara. Sederhananya, bukan hanya mereka yang baru terduga saja, melainkan orang-orang yang mengingatkan dan mempertanyakan akuntabilitas terhadap penegakan hukum sekalipun, tidak jarang posisinya dianggap sama.
Selain sejumlah kasus penting, dalam kasus lain, seperti korupsi dan narkotika dan obat-obat terlarang, semua membutuhkan akuntabilitas. Semua perilaku negara dalam melakukan penegakan hukum harus terukur. Hal-hal yang dilakukan, tetap harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika negara tidak bisa menjamin adanya kondisi ini, maka yang berlaku adalah “suka-suka”. Tentu hal tersebut tidak baik dan justru bertolak belakang dengan kepentingan bernegara. Di pihak lain, dalam kenyataan, kadang-kadang ada sebagian orang yang tidak mendukung akuntabilitasnya ini. Dengan berbagai kepentingan yang tersimpan, seseorang yang sesungguhnya bahkan belum dibuktikan bersalah atau tidak, justru sudah diperlakukan seperti orang yang bersalah. Pertanyaannya adalah bagaimana apabila kemudian seseorang yang diperlakukan tersebut ternyata tidak bisa dibuktikan bersalah?
Di sinilah negara harus benar-benar menjamin bahwa pelaksanaan penegakan hukum benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya orang yang baru diduga, ternyata mengalami sesuatu yang tidak seharusnya, maka negara juga harus bisa bertanggung jawab. Tidak boleh karena alasan sudah terduga, lalu negara bebas melakukan apapun, karena apabila itu terjadi, maka itu sama seperti pengadilan jalanan yang tidak membutuhkan pengadilan untuk itu. Lalu mengapa ada pengadilan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.