Tujuan Mulia Publikasi Ilmiah

Jika merujuk pada tujuannya membangun peradaban, sesungguhnya kewajiban publikasi lmiah sebagai hal yang mulia keberadaannya di suatu perguruan tinggi. Bukan sesuatu yang ecek-ecek dan diada-adakan. Tujuannya hakiki dalam meningkatkan kualitas karya sekaligus memastikan termanfaatkan dengan …

Jika merujuk pada tujuannya membangun peradaban, sesungguhnya kewajiban publikasi lmiah sebagai hal yang mulia keberadaannya di suatu perguruan tinggi. Bukan sesuatu yang ecek-ecek dan diada-adakan. Tujuannya hakiki dalam meningkatkan kualitas karya sekaligus memastikan termanfaatkan dengan baik bagi pembangunan peradaban.

Kementerian Pendidikan Tinggi sudah mengeluarkan kebijakan publikasi ilmiah sejak 2012. Memang pada awalnya proses tarik-ulur –hal inu terkait dengan kesiapan masing-masing kampus. Ketika kebijakan sudah diterapkan, idealnya harus terlaksana di lapangan. Sementara kesiapan untuk itu dipertanyakan. Makanya jangan heran, kebijakan yang lahir April 2012, baru bisa diperlalukan secara efektif pada Agustus 2012 (satu semester kemudian).

Kebijakan publikasi ilmiah berlaku ke seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut dipaparkan kewajiban memublikasikan karya ilmiah ke jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. Waktu itu, untuk lulus program sarjana, harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Pilihan ini yang sekarang sudah berubah dan berbeda-beda di perguruan tinggi. Di kampus saja, tidak lagi diwajibkan luaran ini, sehingga sebanyak empat Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) yang sudah dibangun, kini hanya tersisa JIM untuk jurnal internanasional –yang sudah berhasil mencapai Sinta 4.

Sedangkan untuk magister dan doktor, ada sedikit perubahan. Sejak 2012, untuk program magister, harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang sudah terakreditasi oleh Ditjen Dikti. Sekarang ada kampus yang mewajibkan pada jurnal internasional, atau bahkan ada kampus yang menempatkan luasan pada Sinta 2 sebagai tinggi.

Adapun untuk program doktor, kebijakan 2012 mengharuskan adanya makalah yang diterima untuk terbit di jurnal internasional. Sedangkan untuk kebijakan sekarang, untuk doktoral diwajibkan pada jurnal internasional bereputasi.

Jika merujuk ke belakang, kebijakan ini terkait dengan proses pencapaian lulusan yang kompetitif. Jumlah karya ilmiah dari perguruan tinggi di negara kita dinilai secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, apalagi Singapura hingga China.

Logika lain sebenarnya adalah karya jurnal dipakai dari makalah atau karya dalam penyelesaian kuliah. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mendorong tumbuhnya budaya ilmiah, pengembangan keilmuan, dan meminimalisir plagiarisme. Jadi sesungguhnya tidak semata-mata membanding-bandingkan jumlah publikasi ilmiah di negara kita dengan negara lainnya. Logika inilah yang nantinya akan memberi penekanan agar semua pihak harus benar-benar melaksanakan penulisan karyanya dengan serius.

Lantas mengapa harus dipaksakan? Tentu program tersebut terus dijalankan dan diharapkan akan meningkatkan publikasi ilmiah. Kebijakan itu sendiri, memang harus dipaksakan agar perkembangan publikasi ilmiah di Indonesia bisa meningkat secara terukur. Tidak mungkin jumlah publikasi akan dicapai secara teratur dengan cara-cara yang biasa. Saya kira alasan penting inilah yang dilakukan kementerian untuk mencapai tujuan tersebut –terlepas ada yang setuju atau tidak atas kebijakan ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment