Sejumlah hambatan dari perguruan tinggi, terkait kewajiban publikasi ilmiah bagi mahasiswa yang akan selesai, harus diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru lainnya. Hambatan yang diperkirakan adalah jumlah jurnal yang tersedia. Selain itu, jumlah jurnal yang sudah melaksanakan proses pengelolaan secara berkualitas. Dalam ruang praktis, mencari artikel yang bermutu juga bukan soal mudah.
Ketidakberhasilan dalam mengelola itu dengan baik, akan memunculkan masalah baru, yakni soal plagiat dan pabrikasi. Kedua hal itu, sesungguhnya juga bukan sesuatu yang baru. Sepanjang peradaban, ia sudah dikenal. Namun dengan kewajiban ini akan menjadi momentum penting bagi keberadaan para agen-agen plagiat dan penulis hantu.
Saya kira dalam konteks plagiat (lebih luas plagiarisme), membutuhkan waktu panjang. Khusus pada antisipasi plagiarisme, sebelumnya juga sudah ada kebijakan mengenai publikasi jurnal di portal garuda. Hal tersebut berlaku bagi dosen dan peneliti. Dengan demikian bila ada indikasi plagiarisme akan diketahui. Namun khusus pada kondisi kenyataan plagiarisme, rasanya belum ada kajian mendalam untuk melihat hal tersebut, misalnya berapa banyak plagiarisme, atau melakukan pemetaan siapa saja yang melakukannya. Selama ini kita mengetahuai sejumlah kasus terjadi dan diberikan sanksi bagi para pelaku.
Catatan lain adalah soal pesanan. Selama ini kita sendiri seperti menutup mata berapa banyak penulisan karya yang berlaku proses “order”. Tidak hanya pada mahasiswa, namun juga pada tenaga akademik dan peneliti. Perilaku “haram” tersebut berlangsung di sekeliling kita, atau bahkan kita sendiri, mulai dari level yang rendah, hingga level yang tinggi. Contohnya adala mahasiswa yang membayar seseorang untuk membuat karya ilmiahnya. Contoh lain, tenaga akademik yang mencomot kiri-kanan untuk kepentingan karya tulisnya. Dalam penelitian sekalipun, kenyataan copy paste laporan, adalah suatu kenyataan yang tidak boleh kita tutup mata. Hal tersebut belum ada pemetaan, misalnya ada inisiatif memetakan berapa persen plagiat berlangsung dalam setahun. Padahal ini penting sebagai jalan mempersiapkan kebijakan menganggulangi, dan memperkuat bidang-bidang yang selama ini memberi lubang proses itu terus berlangsung.
Para penulis hantu akan lahir dari proses yang tidak menjadi ruang pembelajaran. Akan muncul banyak orang memilih jalan pintas. Bagi mereka, jalan pintas akan membuat kepentingan mereka lebih efisien.
Saya pribadi hanya bisa mengingatkan bahwa seyogianya semua “hard dan soft” yang mendukung kebijakan semuanya bekerja. Sebuah kebijakan tidak boleh dilahirkan sepotong-sepotong. Sebuah kebijakan harus didukung oleh kebijakan lain yang mendukung kebijakan tersebut berlaku.
Semua persoalan di atas membutuhkan kajian mendalam. Seyogianya, kebijakan yang lahir berdasarkan basis argumentasi yang bisa menjawab berbagai persoalan tersebut, sangat penting, apalagi untuk tujuan-tujuan mulia. Di luar persoalan kepentingan yang lebih besar dan upaya mewujudkan pencapaian inktelektualitas yang sempurna, namun kebijakan tetap tidak boleh mengapung dari kenyataan yang sebenarnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.