Pengalaman Publikasi Saat Doktoral

Ketika saya mendaftar sebagai mahasiswa pendidikan doktoral hukum, kewajiban publikasi yang diingatkan saat itu adalah jurnal internasional. Saya teringat, publikasi yang awalnya saya ajukan untuk syarat penyelesaian studi dari satu jurnal internasional yang ada di …

Ketika saya mendaftar sebagai mahasiswa pendidikan doktoral hukum, kewajiban publikasi yang diingatkan saat itu adalah jurnal internasional. Saya teringat, publikasi yang awalnya saya ajukan untuk syarat penyelesaian studi dari satu jurnal internasional yang ada di Kuala Lumpur.

Jurnal saya itu, berdasarkan kerja sama dengan sejumlah teman, yang didahului adanya pertemuan ilmiah di Kuala Lumpur. Uniknya, jurnal internasional ini, secara periodik menginisiasi pelaksanaan konferensi ilmiah, dimana paper yang dipresentasikan di sana akan diikutkan dalam publikasi jurnal internasional. Jurnal bereputasi internasional atau terindeks sedikit sulit waktu itu. Artikel ini sendiri sudah kami serahkan ke penglola prodi. Saya dan beberapa teman yang menggunakan jurnal yang sama.

Ternyata artikel saya pada jurnal tersebut tidak bisa digunakan. Pasalnya, kemudian kami diberitahu pengelola program studi bahwa ada aturan yang sudah berubah. Awalnya, kewajiban ini bertumpu pada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 dan berlaku efektif diperkirakan Agustus 2012. Edaran tersebut sebagai syarat keluluran bagi mahasiswa sarjana, magister, hingga doktoral. Pokoknya publik pendidikan waktu itu sedikit terguncang dengan edaran tersebut. Kenyataannya, hingga Agustus 2013, masing-masing kampus masih menyiasati sedemikian rupa.

Surat edaran yang dimaksud, kemudian berubah dengan kebijakan baru. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mewajibkan lulusan mahasiswa magister untuk mempublikasikan makalahnya dalam jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Sedangkan mahasiswa doktor, menyiapkan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. Walau untuk sarjana belum ada kewajiban yang khusus, namun sejumlah kampus mulai mendirikan jurnal ilmiah mahasiswa.

Walau peraturan ini sudah lahir dan dipersiapkan secara matang, dalam praktiknya, tidak semua kampus penyelenggara pendidikan doktoral mampu memenuhi syarat ini. Jurnal internasional bereputasi dipandang sangat berat bagi mahasiswa. Sebagai jalan keluar, sejumlah kampus menginisiasi penerbitan prosiding internasional berindeks Scopus. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan sejumlah kampus dan digunakan kesempatan oleh mahasiswa doktoral dari kampus lainnya.

kebijakan ini sendiri dikoreksi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dengan kebijakan ini, kewajiban menghasilkan publikasi ilmiah diserahkan kepada masing-masing kampus. Secara nasional tidak lagi diwajibkan. Dalam praktik, masing-masing kampus yang ingin melampaui capaian nasional, tetap mewajibkan mahasiswa publikasi pada jurnal bereputasi internasional.

Kenyataannya masing-masing kampus menerapkan kewajiban bagi lulusan secara beragam. Sebagian besar hanya mensyaratkan pada publikasi bereputasi nasional. Di kampus yang mewajibkan publikasi pada jurnal bereputasi internasional, ternyata tidak menyurutkan semangat para mahasiswa untuk memilih kampus-kampus tersebut.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment