Kewajiban Publikasi bagi Mahasiswa

Saat diberi tanggung jawab untuk mengelola jurnal untuk pertama kali pada tahun 2007, memang belum berkembang apa yang disebut sebagai bereputasi nasional maupun internasional. Saya belum memahami terlalu jauh apa itu dan bagaimana membedakannya. Penyebab …

Saat diberi tanggung jawab untuk mengelola jurnal untuk pertama kali pada tahun 2007, memang belum berkembang apa yang disebut sebagai bereputasi nasional maupun internasional. Saya belum memahami terlalu jauh apa itu dan bagaimana membedakannya. Penyebab utama karena belum ada kebijakan negara yang menuntun lembaga pendidikan harus mengejar itu. Peraturan menteri yang terkait dengan kewajiban publikasi, waktu itu belum tersedia. Publikasi baru mulai menggelora setelah tahun 2010.

Saya teringat beberapa pertemuan pengelola jurnal, sudah diperkenalkan beberapa ancangan kebijakan, terutama pada tingkat peraturan menteri. Apa yang diatur oleh menteri dapat disebut sebagai kebijakan. Misalnya yang terkait dengan pendidikan, maka kebijakan dari menteri bidang pendidikan terkait dengan fungsinya memberi arah dan tindakan yang diambil pemerintah untuk mencapau tujuan tertentu dalam bidang pendidikan. Khususnya yang terkait dengan publikasi.

Sejumlah pertemuan jurnal yang saya ikuti, sudah berkembang beberapa rencana dalam ranah pendidikan terkait publikasi. Tujuan awalnya terkait keinginan mendongkrak jumlah publikasi yang lahir dari perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan lebih besar juga bisa ditebak, yakni menyaingi publikasi dari sejumlah negara –bahkan untuk Asia, sejumlah negara sudah berlari kencang untuk urusan publikasi ini.

Setelah pulang kuliah magister, sudah mulai muncul edaran yang mewajiban adanya publikasi bagi mahasiswa, baik sarjana, magister, maupun doktoral. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran Nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2012. Edaran diteken Direktur Jenderal, Joko Santoso, ditujukan kepada seluruh rektor, ketua, direktur, PTN/PTS seluruh Indonesia. Pada saat itu, disebutkan bahwa edaran ini akan berlaku sejak Agustus 2012.

Dalam edaran tersebut, disebutkan secara jelas bahwa jumlah karya ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia (hanya sekitar sepertujuh). Edaran ini diharapkan menjadi ruang dalam meningkatkannya. Atas dasar itulah, edaran ini mewajibkan lulusan program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Untuk lulus magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti. Untuk lulus program doktor, harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Berdasarkan edaran ini, jelas sekali disebut bahwa publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan digunakan untuk meningkatkan jumlah publikasi akademik yang diperoleh melalui riset. Ada korelasi yang diperkirakan meningkat setelah edaran ini, yakni publikasi dari riset. Jumlah publikasi diperkirakan tidak berbeda jauh dari jumlah riset yang dihasilkan oleh warga akademik di negara ini.

Mengapa mahasiswa? Jawaban sederhana saya, karena elemen inilah yang paling mudah dikejar jumlah, mengingat jumlah yang masuk maupun yang selesai dari kampus, yang paling cepat prosesnya melalui jalur mahasiswa ini.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment