Ada pengalaman penting saat saya mengelola jurnal, terkait bagaimana caranya memperbanyak sitasi terhadap artikel jurnal kami. Pada awal pengelolaan jurnal, sekitar 2007, belum ada kewajiban jurnal untuk online. Kewajiban total berbasis pada open journal system (OJS) baru berlangsung sekitar akhir 2015. Dengan daya jangkau jurnal yang terbatas, praktis yang dilakukan oleh pengelola jurnal adalah mengirim jurnal cetak secara gratis ke kampus-kampus besar. Alasan utama pilihan ini adalah keragaman mahasiswa dan dosen di kampus-kampus tersebut. Biasanya mereka berasal dari banyak daerah di Indonesia. Pilihan untuk merujuk artikel yang bermutu dan khas, juga jadi pilihan. Itulah alasannya mengirimkan jurnal ke kampus lain sangat penting, bukan hanya secara praktis mendongkrak pensitasi, melainkan juga penyebaran gagasan dari artikel jurnal yang ada.
Setelah melakukan pola tersebut selama lima tahun, tampak bahwa sitasi pada jurnal yang kami kelola meningkat signifikan. Dari survei terhadap pembaca yang dilakukan jurnal, diketahui bahwa mengutip satu sumber, walau dengan isu yang tepat, diperoleh dengan sumber yang terjangkau. Bisa dibayangkan jika jurnal tidak bisa diakses, lalu ditunggu meningkatnya sitasi, jelas tidak mungkin. Lantas apakah pola seperti ini bisa dikategorikan sebagai pemaksaan terhadap pembaca?
Saya kira harus dilihat secara berbeda. Memberi jangkauan dokumen kepada semakin banyak orang, akan membuat dokumen tersebut terjangkau untuk dirujuk –ingat dengan isu yang sama. Bukan pada jurnal dengan isu yang berbeda. Pengelola jurnal pun tidak mengirim (misalnya jurnal hukum) ke kampus Teknik, dan sebagainya. Apalagi di kampus hukum sendiri, bidang kajiannya juga beragam. Tidak semua artikel yang ditulis ahli pidana, bisa dirujuk oleh mereka yang meneliti perdata.
Saya berpengalaman dalam sejumlah pertemuan ilmiah, jurnal-jurnal besar juga melakukan hal yang sama. Misalnya ketika ada seminar tentang penegakan hukum pidana, mereka akan menggandakan artikel pada jurnalnya yang berbau pidana untuk dibagikan secara gratis kepada peserta. Mereka tentu sudah menyasar para peserta seminar yang produktif untuk diutamakan. Saya kira dari sinilah, potensi mendapatkan sitasi lebih banyak akan didapat oleh pengelola jurnal. Lantas apakah cara ini terlarang? Saya kira secara etik maupun hukum, hal ini boleh dilakukan siapapun. Tidak ada pemaksaan sitasi dalam hal ini. Pembagian dokumen tidak bisa dilihat dalam konteks pemaksaan.
Contoh yang terorganisir, lebih sering dilakukan para komunitas ilmiah tertentu. Bukankah pada pengajar hukum adat, lebih dominan mendapatkan materi (jurnal, buku, dan sebagainya) dari para anggota komunitas yang dikenalnya? Bagaimana mungkin jika perlakuan semacam ini bisa dinamakan dengan mafia sitasi.
Sejumlah komunitas ilmiah yang saya kenal mempraktikkan hal semacam ini. Mereka saling berbagi karya. Lalu ketika para koleganya mengutip apa yang menjadi karya dari temannya, sangat naif jika disebut sebagai kartel. Ketika masih menjadi pengelola jurnal, bahkan ketika era online sudah tiba, artikel-artikel kami sengaja kami kirimkan untuk ahli tertentu dibidangnya, yang menurut kami sebagai dosen produktif. Langkah ini memberi dampak signifikan terhadap sitasi jurnal.