Melihat Dampak dan Jangkauan Pembaca Jurnal

Tulisan Teuku Muhammad Jamil, “Mafia Sitasi Permalukan Pendidikan Aceh: Ketika Akademik Indonesia Terjebak Ilusi Scopusisasi” (Kupi Beungeh Harian Serambi Indonesia, 14 Mei 2026), berawal dari merespons satu tulisan Zezen Zaenal Mutaqin. Saya mencoba memberi sejumlah …

Tulisan Teuku Muhammad Jamil, “Mafia Sitasi Permalukan Pendidikan Aceh: Ketika Akademik Indonesia Terjebak Ilusi Scopusisasi” (Kupi Beungeh Harian Serambi Indonesia, 14 Mei 2026), berawal dari merespons satu tulisan Zezen Zaenal Mutaqin. Saya mencoba memberi sejumlah catatan yang sebisa mungkin mencerminkan substansi opininya, khususnya yang terkait dengan domain yang ingin saya diskusikan. Tulisan Zezen Zaenal Mutaqin dimuat pada The Jakarta Post, edisi 8 Mei 2026, dengan judul “High Ranking Low Reach in Indonesian Journals” [https://www.thejakartapost.com/opinion/2026/05/08/high-rankings-low-reach-in-indonesian-journals.html].

Ada sejumlah hal yang disorot, dan saya menyerdehanakan ke dalam empat hal. Pertama, tentang sejumlah jurnal di Indonesia yang berperingkat tinggi di Scopus/SJR, namun memiliki jangkauan pembaca yang rendah dan kurang berdampak nyata secara global. Kondisi ini disinyalir tidak terjadi begitu saja secara alami. Kondisi ini memungkinkan karena adanya dugaan praktik citation rings (saling kutip) dalam dalam pencapaian peringkat tersebut. Bentuk saling kutip, melalui sebuah lingkaran sitasi: kesepakatan terkoordinasi, seringkali diam-diam, di antara jurnal-jurnal afiliasi. Jumlah jurnal ini sendiri terus meningkat, misalnya tahun 2024 sebanyak 11 jurnal hukum Indonesia masuk seratus besar Scimago. Sedangkan tahun 2025, tercatat sebanyak tujuh jurnal.

Kedua, soal posisi asal dari jurnal-jurnal tersebut umumnya terafiliasi dengan lembaga pendidikan tinggi Islam negeri. Soal peringkat, umumnya dari jurnal-jurnal yang berada di “pinggiran”. Misalnya Jurnal Ijtihad, yang diterbitkan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, berada di peringkat ke-25. Posisi ini di atas dari jurnal yang dimiliki University of Pennsylvania Law Review di urutan 26, atau Duke Law Journal urutan 30, dan California Law Review di urutan 34. Ada jurnal El-Mashlahah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya pada urutan ke-46, Al-Manahij dari UIN Purwokerto urutan ke-58, Juris dari UIN Batusangkar urutan ke-73 yang berada di atas UCLA Law Review urutan ke-75 dan American Journal of International Law pada urutan ke-75.

Ketiga, jumlah jurnal hukum Indonesia yang memegang predikat Scopus Q1 mencapai 22. Tentu saja, jumlah ini tidak sedikit. Pencapaian ini tidak lepas dari peran pemerintah yang mengintegrasikan syarat administratif kenaikan fungsional dengan ketersediaan artikel yang dimuat dalam jurnal terindeks Scopus.

Keempat, soal “Scopusisasi” yang melejit selama satu dekade terakhir dan berhasil dicapai kampus-kampus di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui upaya sistematis yang didukung pemerintah untuk mengintegrasikan hasil akademik ke dalam platform yang terindeks secara global. Sejumlah kebijakan kongkret diterapkan, yakni dengan menjadikan publikasi pada jurnal terindeks Scopus sebagai persyaratan profesional formal bagi dosen, termasuk krieteria untuk mendapatkan jabatan fungsional profesor.

Dalam pertimbangan saya, ada sisi positif dan negatif yang sepertinya menarik menjadi diskusi. Sisi positif dan negatif tersebut berdasarkan apa yang bisa saya tangkap dari muatan tulisan di atas. Saya yakin, penulisnya pasti bermaksud dengan niat positif untuk memperbaiki tatanan publikasi sebagai luaran produk kriteria administrasi fungsiinal, disertai dengan kepentingan peningkatan daya saing produk tersebut pada tingkat global.

Leave a Comment