Pembuktian Kejahatan Plagiat

Pada dasarnya, semua kejahatan, membutuhkan pembuktian. Saya kira, termasuk plagiat sebagai kejahatan akademik. Seseorang yang melakukan kejahatan ini, harus dibuktikan melalui serangkaian proses, yang meliputi: apakah seseorang melakukan plagiat? Melakukannya dalam bentuk apa? Wujudnya seperti …

Pada dasarnya, semua kejahatan, membutuhkan pembuktian. Saya kira, termasuk plagiat sebagai kejahatan akademik. Seseorang yang melakukan kejahatan ini, harus dibuktikan melalui serangkaian proses, yang meliputi: apakah seseorang melakukan plagiat? Melakukannya dalam bentuk apa? Wujudnya seperti apa? Jika misalnya yang dilakukan mengambil sebagian artikel orang lain, pasti perlu pembuktikan jangan-jangan asal muasal isi artikel tersebut miliki terduga pelaku plagiat. Untuk self-plagiarism, memiliki kerumitan yang lain lagi. Semua pembuktian ini, tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Ada domain lain yang juga harus dilihat dan dipertimbangkan.

Memeriksa mereka yang tidak ada kuasa, pelaku yang dalam ruang sosial berkedudukan biasa dan tidak memiliki pengaruh, mungkin prosesnya lebih mudah. Lalu bagaimana mereka yang memiliki kuasa –yang di tangannya berbagai keadaan bisa dibolak-balik; dengan pengaruhnya bisa membuat berbagai kebijakan berubah. Tentu prosesnya menjadi sangat rumit. Sejak dari proses pembuktian hingga bagaimana membutuhkan keberanian dalam memutuskan seseorang bersalah, adalah serangkaian yang harus dipahami kerumitannya. Tak heran, kasus yang terang-benderang pun, kadang kala diputuskan justru tidak mewakili kejahatan yang dilakukannya. Apalagi ketika terkait orang-orang yang sedang memiliki kuasa dan pengaruh, semisal pimpinan partai politik yang menempuh pendidikan lanjutan, lalu ditemukan kejahatan akademik, memutuskannya sebagai bersalah bukan sesuatu yang mudah. Tidak sedikit para dosen yang mengetahui kondisi sebenarnya, lebih memilih membela ketimbang mempermasalahkan kejahatan akademik yang dilakukan bimbingannya.

Kasus plagiat yang terjadi di sejumlah kampus, tak kalah memperlihatkan kerumitan. Sejumlah orang yang sedang menduduki rektor atau pimpinan, pernah tersandung dengan kejahatan akademik ini. Kenyataannya, putusan terhadap mereka, sering tidak memuaskan. Wajar saja, karena tim yang bertanggung jawab untuk memeriksa, tidak bisa menghindari kepentingan dan ketakutan pada dampak yang akan didapat secara pribadi. Orang-orang yang besar melakukan korupsi, dengan mudah dilupakan. Ketika tidak terhindarkan, paling mendapat sanksi yang paling ringan. Seorang calon rektor yang melakukan self-plagiarism, selalu memiliki ribuan alasan untuk menegaskan kesalahan seolah bukan pada pihaknya. Jika tim pemeriksa pun memutuskannya bersalah, sanksi yang diberikan sebagai lapis paling rendah.

Pada posisi yang lebih dalam, ternyata ada pertimbangan nonakademis muncul ke permukaan. Misalnya, ada anggapan, tidak mungkin memberi sanksi terlalu berat untuk mereka yang akan berkuasa, karena akan turut berdampak pada kampus yang dipimpinnya. Seorang dosen penting melakukan plagiat, ia menyatakan mundur dari kampusnya, tapi mendapat jabatan tajir lainnya di kementerian yang lain –tanpa malu dalam mengemban jabatan yang lebih agamis. Seorang pejabat yang kuliah, ada kontribusinya memberi bantuan dalam rehab kampus –bahkan sejumlah jabatan tertentu yang menghasilkan banyak uang dan persennya juga kembali ke kampus. Tim sudah harus memikirkan adanya hal-hal yang nonakademis selalu menentukan dalam urusan sanksi akademis. Ketika alasan nonakademis dimunculkan, kejahatan paling hina sekali pun di dunia akademis, seolah menjadi halal dilakukan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment