Apakah pernah ada pelaku plagiat yang dikeluarkan dari kampus? Pertanyaan ini pernah muncul ketika saya mengajar metode penelitian. Pasalnya, dalam materi ini, saya pernah selipkan materi tentang plagiat. Ada kebijakan kongkret yang pernah ada di negara ini, dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Walau sudah lama, kebijakan ini masih tetap digunakan. Secara substansi, sepertinya juga masih terakomodir dengan berbagai perkembangan yang terjadi. Dalam kebijakan ini, ditentukan sejumlah sanksi yang bisa didapatkan bagi mereka yang melakukan plagiat, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatalan hasil tertentu, pemberhentian secara hormat atau tidak hormat bagi status mahasiswa, dosen, peneliti, atau pegawai, hingga pembatalan ijazah.
Perguruan tinggai sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebijakan ini sudah tersosialisasi dengan baik, termasuk mengambil langkah-langkah kongkret ketika ada kasus yang terjadi. Mengingat pelaku masyarakat akademis, kampus harus memastikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan memahami plagiat sebagai suatu kejahatan. Kasus-kasus plagiat, umumnya diselidiki dan diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk untuk itu. Ada yang bertanggung jawab terhadap Komisi Etika di jajaran Senat Akademik Universitas, namun juga ada yang langsung dibentuk rektorat. Tim ini bekerja untuk memeriksa dan memastikan terjadi atau tidaknya sudah kejahatan akademik di lingkungan kampus.
Realitasnya, kasus-kasus yang terjadi ada yang diputuskan bersalah. Lalu ada yang menerapkan sanksi dengan baik. Majalah Tempo edisi 2 April 2024 [bisa dibaca selengkapnya pada link: https://www.tempo.co/politik/selain-safrina-unair-ini-kasus-kasus-plagiat-di-kampus-yang-pernah-viral-71502] menyebutkan sejumlah pihak yang pernah mendapat sanksi keras. Tahun 2023, suatu kelompok mahasiswa di satu universitas melakukan plagiat, kampus memberikan sanksi berupa pencabutan nilai mata kuliah yang terkait plagiat. Tetapi juga tidak sedikit, rektor dan profesor, yang diduga melakukan plagiat dan bisa diverifikasi secara jelas perbedaan karya ilmiahnya dengan yang diambil, ternyata tidak mendapat sanksi.
Selain itu, ada satu kampus penting di negara ini, mencabut gelar doktor alumni pendidikan doktoral, karena yang bersangkutan terbongkar melakukan plagiat ketika melakukan presentasi dalam konferensi internasional. Komisi etik konferensi yang menemukan dugaan ini, melaporkan secara resmi ke kampus. Pihak kampus dan tim promotor, melakukan permitaan maaf secara resmi.
Kampus yang memilih memberikan sanksi tegas, jumlahnya sangat sedikit, dibandingkan dengan temuan plagiatnya. Sebagian besar kasus, akhirnya hilang sendirinya. Para pelaku lalu bisa naik tingkat, naik pangkat, dan naik fungsional. Ketika kampus tidak menjadi pagar bagi kejahatan akademik, pada dasarnya peradaban yang dikatakan sedang dibangun, pada dasarnya dirobohkan dengan sengaja. Jangan-jangan suatu saat, kita akan mendengar khutbah tentang larangan melakukan kejahatan akademik, dari orang yang naik kelas dari perilaku kejahatan akademik itu.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.