Saya teringat pada satu artikel yang pernah saya tulis dan dimuat Harian Serambi Indonesia, “Petaka Penegakan Hukum Lingkungan”. Dalam tulisan itu, saya mengurai ada satu putusan hakim yang sepertinya menggunakan logika yang keliru. Ketika menyidangkan kasus kebakaran hutan –dan waktu itu mengakibatkan asap dimana-mana hingga sampai ke sejumlah negara tetangga—dilihat sebagai sesuatu hal yang serius.
Waktu itu, saya juga mengutip satu konsep penalaran dari referensi. Ada satu buku menarik yang ditulis guru sekaligus teman ilmiah saya, Profesor Shidarta. Judul bukunya, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum (diterbitkan Genta Press, Yogyakarta, 2013). Buku ini sendiri berasal dari disertasinya yang berjudul “Karakteristik Penalaran dalam Konteks Keindonesiaan” (2005).
Sejumlah buku yang menguraikan substansi buku Hukum Penalaran, menyebutkan karya tersebut sebagai salah satu yang terpenting di republik ini. Tidak banyak para akademisi yang menggeluti dibidang ini.
Secara konsep, apa yang disebut dengan penalaran hukum (legal reasoning) sepadan dengan istilah dalam studi hukum di negara kita “argumentadi yuridis”. Menurut Shidarta, pilihan ini belum mendapat tempat yang proporsional di tanah air, termasuk di kalangan akademisi hukum sendiri.
Ada hal menarik yang diungkapkan Shidarta. Ia menebak-nebak alasan apa yang menyebabkan hal ini tidak begitu diminati. Ia berhipotesis, bahwa penstudi hukum sedang dijangkiti “mitos manusia gua” seperti yang pernah diungkapkan Plato, era sebelum masehi.
Syahdan, ada satu mitos yang menceritakan seorang manusia yang duduk dengan tangan dan kaki terikat menghadap dinding gua. Sementara di bibir gua lalu-lalang bayangan manusia yang diyakininya sebagai realitas sesungguhnya. Menurut Shidarta, dapat dibayangkan betapa berbahayanya ketika para penstudi hukum itu seperti manusia gua, yang menganggap produk penguasa yang disebut undang-undang itu sebagai realitas hukum yang sebenarnya.
Penalaran hukum menuntut kita untuk keluar dari gua agar mendapatkan realitas yang sesungguhnya. Sebagai sebuah studi, penalaran hukum berintikan hubungan antara hukum dan logika. Studi ini yang seharusnya tidak tertutup dari berbagai perkembangan baik secara internal maupun eksternal hukum. Secara internal, studi selalu merupakan proses terkait diskursus kaum ilmuwan, teoritisi dan filsuf hukum. Secara eksternal, topik penalaran hukum tidak mungkin dipisahkan dari penalaran bidang lainnya.
Melalui berbagai mazhab hukum bisa ditelusuri bagaimana cara memandang hukum oleh penstudi hukum maupun praktisi hukum. Kaum modernis beranggapan bahwa hukum itu bisa berjalan sebagaimana yang dituliskan. Tidak peduli bagaimana hukum dibentuk, saat sudah menjadi undang-undang, ia akan ditegakkan walau dengan tangan besi.
Posisi penegak hukum yang menutup mata atas realitas, seperti digambarkan Plato sebagai manusia gua yang tidak mau membuka mata atas realitas kehidupan. Mereka yang kritis akan mempertanyakan mengapa patung keadilan yang digambarkan melalui Dewi Themis itu harus tertutup mata, memegang pedang sekaligus timbangan. Bagaimana bisa mereka yang matanya tertutup bisa dengan jernih melihat persoalan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.