Dewi Themis dan Pemegang Pedang dengan Mata Tertutup

Ada salah satu kasus yang menarik perhatian dalam dunia hukum. Kasus yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh dalam kasus perdata, terkait lingkungan. Gugatan ini berdasarkan kasus No. 16/PDT.G/2017/PN Meulaboh, tertanggal 13 April 2018, yang dibacakan 12 …

Ada salah satu kasus yang menarik perhatian dalam dunia hukum. Kasus yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh dalam kasus perdata, terkait lingkungan. Gugatan ini berdasarkan kasus No. 16/PDT.G/2017/PN Meulaboh, tertanggal 13 April 2018, yang dibacakan 12 April 2018 menyatakan putusan Mahkamah Agung No. 1/PK/PDT/2015 tertanggal 15 April 2015 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap penggugat (dalam hal ini PT. Kalista Alam; PT. KA).

Kasus ini bergulir sudah lama. Dalam putusan yang inkrah, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan denda Rp 336 miliar kepada PT KA terkait pembakaran lahan dengan penggugat yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan Putusan PN Meulaboh tersebut, eksekusi putusan MA tersebut ditunda. Berdasarkan putusan, jelas bahwa penundaan eksekusi akan membawa konsekuensi yang lain: lantas dimana esensi dan hakikat dari putusan MA tersebut?

Mereka yang berpikir satu arah, menganggap begitulah hukum yang sesungguhnya. Berbeda dengan kaum kritis yang melihat secara berbeda. Secara kritis, kaum postmodernisme mempermasalahkan Dewi Themis dengan mata tertutup, namun bermain pedang dan timbangan. Untuk siapa pedang diayunkan? Dengan rasa apa timbangan itu dipegang?

Ada dua dampak dari putusan ini. Secara strategis dalam ilmu hukum, timbul pertanyaan mengenai bagaimana sebuah putusan yang sudah inkrah ternyata masih bisa didaur ulang. Terkait strategi penyelamatan lingkungan, putusan ini berdampak terhadap pemulihan lahan gambut di kawasan yang dipersengketakan.

Apa yang dipikirkan kaum postmodernis? Kadang-kadang timbangan keadilan di tangan pengadil, seperti Dewi Themis yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup. Ia bisa demikian berakrobat yang itu semua bisa berlawanan dengan apa yang selama ini diajarkan dalam kampus-kampus hukum.

Ada kasus lain yang juga menarik dan sama dengan isu pembakaran lahan. Tahun 2015, satu putusan PN Palembang menolak gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau –salah satu perusahaan yang digugat karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Hakim menolak gugatan dengan pertimbangan yang menggelikan. Salah satu pertimbangan hakim waktu itu, adalah karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami kembali.

Penalaran hukum yang diingatkan di awal tulisan ini, menjadi sangat penting dan ia menjadi satu pertaruhan terkait bagaimana hukum itu dijalankan. Mereka yang tidak membuka mata tetapi memainkan pedang dan timbangan tidak tentu arah, berimplikasi kepada banyak hal yang lain. Kerusakan lingkungan yang lebih masif, salah satunya.

Penegakan hukum yang tidak tuntas, dalam bidang apapun, tetap akan menjadi petaka. Bukan hanya penegakan hukum lingkungan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan petaka sebagai bencana dan kecelakaan. Penegakan hukum yang menjadi bagian penting dari tulisan ini, pada dasarnya sebagai konsep cara berhukum, atau bagaimana hukum itu dijalankan. Penegakan hukum bisa dilihat dalam konteks efektivitas maupun bekerjanya hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment