Jika Kita Berpikir Hutan Dibakar Dapat Ditanami Kembali

Muncul kasus asap hingga ke Aceh, seperti sekarang, menimbulkan banyak kegeraman. Apa yang menyebab kebakaran hutan secara masif terjadi? Di mana sesungguhnya peran negara dalam soal ini? Apakah negara masih berperan? Atau jangan-jangan negara –melalui …

Muncul kasus asap hingga ke Aceh, seperti sekarang, menimbulkan banyak kegeraman. Apa yang menyebab kebakaran hutan secara masif terjadi? Di mana sesungguhnya peran negara dalam soal ini? Apakah negara masih berperan? Atau jangan-jangan negara –melalui pengelolannya—hanya merasa diri sebagai wasit, yang tugasnya hanya memediasi tentang apa yang terjadi?

Kebakaran terus terjadi. Sejumlah kawasan yang sudah berhasil dipadamkan, ternyata muncul realitas yang lain: munculnya bibit sawit yang sudah ditanami, kayak persis dikerjakan para rombongan jin yang dulu pernah diperintahkan Sulaiman. Dan jin ini, sepertinya juga bekerja malam-malam, ketika orang sudah terlelap dan tidak punya kemampuan untuk mengawasinya pada waktu demikian.

Serentang pandang, ternyata bekas hutan dan lahan yang terbakar, sebelum bekar-bekar kebakarannya habis, muncul tanaman yang kontraproduktif. Siapa yang punya? Lalu mengapa hukum belum menjangkau hal ini? Semua pertanyaan itu, tentu saja kegelisahan, yang bagi Sebagian orang, pasti sudah ada jawabannya.

Dalam salah satu tulisan yang juga berbicara asap, saya pernah mengutip ada meme di media sosial terhadap seorang hakim yang memutus perkara pembakaran lahan. Kira-kira berbunyi: “membakar hutan tidak melanggar hukum karena bisa ditanam kembali”. Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut mengenai putusan tersebut. Untuk hal yang logikanya bisa dibolak-balik, rasanya menyakitkan. Dan saya bisa membayangkan bagaimana perasaan mereka yang benar-benar berada di wilayah sumber asap. Ada hal lain yang juga penting terkait dengan asap, yang ingin saya urai dalam tulisan ini.

Setelah bencana asap mendera bangsa kita dalam waktu yang lama, masih ada sisa yang harus diselesaikan, terkait dengan peraturan perundang-undangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan perundang-undangan tidak sepenuhnya murni dari berbagai kepentingan. Dari hulu ke hilir, posisi peraturan perundang-undangan, baik dalam proses pembentukan hingga pemberlakukan, selalu berinteraksi dengan dunia nyata.

Sekiranya bukan karena asap, mungkin keberadaan pasal ini jauh dari pantauan publik. Dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan: “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”. Bunyi penjelasan ini, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pada ayat (2) ditegaskan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

Pasal ini, mulai dikaitkan bagaimana kearifan lokal pernah dijadikan maop lain untuk melupakan apa yang sebenarnya terjadi.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment