Ketika Kearifan Lokal Menjadi Alibi

Kemarin saya mengutip ada satu pasal dalam undang-undang yang mengaitkan asap dengan kearifan lokal. Yang mengaitkan, tentu saja mereka yang “bekerja” keras untuk mematahkan logika para pemilik kuasa dan modal yang bersalah. Dalam Penjelasan Pasal …

Kemarin saya mengutip ada satu pasal dalam undang-undang yang mengaitkan asap dengan kearifan lokal. Yang mengaitkan, tentu saja mereka yang “bekerja” keras untuk mematahkan logika para pemilik kuasa dan modal yang bersalah.

Dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan: “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”. Bunyi penjelasan ini, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pada ayat (2) ditegaskan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

Adanya ketentuan ini menarik, terutama dikaitkan atas nama kearifan lokal, yang sesungguhnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka (3) UU PPLH, “adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari”.

Secara keseluruhan, istilah kearifan lokal disebut sebanyak tujuh kali dalam isi, dan enam kali dalam penjelasan. Istilah ini, antara lain menjadi salah satu asas PPLH (Pasal 2 huruf l), yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rencana PPLH (Pasal 10 ayat (2) huruf d), kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 63 ayat (1) huruf t, Pasal 62 ayat (2) huruf n, Pasal 63 ayat (3) huruf k), larangan melakukan pembukaan dengan cara membakar harus memperhatikan kearifan lokal (Pasal 69), dan peran masyarakat untuk megembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam pelestarian fungsi LH (Pasal 70 ayat (3) huruf e). Penegasan lain yang harus dilihat adalah Penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf d, menjelaskan kearifan lokal yang dimaksud dalam penyusunan Rencana PPLH termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD.

Keberadaan Penjelasan Pasal 69 ayat (2) tersebut menarik. Kearifan lokal dikonkretkan dalam bentuk pembakaran lahan. Dalam literatur kearifan lokal terkait dengan hukum, posisi tersebut kontradiktif karena secara teoritis, posisi kearifan lokal digunakan untuk menyelamatkan lingkungan dan sumber daya alam. Ade Saptomo (2010) secara konkret mengaitkan kearifan lokal dengan masyarakat adat. Oleh A. Sonny Keraf (2005), disebutkan keberadaan masyarakat adat memiliki seperangkat kearifan tradisional –yang cirinya menyerupai kearifan lokal—digunakan dalam rangka menuntun perilaku manusia dalam kehidupan komunitas ekologis. Keraf menyebutkan lima hal yang terkandung di dalamnya, yakni: (1) kearifan lokal milik komunitas; (2) pengetahuan yang menuntun bagaimana berhubungan secara baik dengan alam; (3) ia bersifat holistik dan memandang alam sebagai jaring kehidupan; (4) masyarakat adat juga memahami semua aktivitasnya sebagai aktivitas moral, dan (5) kearifan ini selalu berkaitan dengan alam sekitarnya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment