Pada 28 Desember 2025, sejumlah masyarakat Gampong Pulo Mesjid Satu, Pulo Mesjid, dan Neubok Badeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, menyisir para penambang dan alat yang digunakan dalam tambang ilegal di pegunungan Neubok Baduek. Masyarakat di sini sudah merasakan beberapa kali banjir bandang (Serambi Indonesia, 29 Desember 2025). Sebenarnya, kisah heroik ini, sudah beredar sejak 28 Desember siang melalui media sosial. Mengapa heroik? Masyarakat melakukan hal yang harusnya sudah ada tugas pokok dan fungsi struktur dalam negara hukum kita. Entah mengapa hal tersebut tidak jalan. Pasti ada sebabnya.
Posisi legal dan ilegal pun bisa menimbulkan perdebatan. Ketika ada masyarakat yang sudah merasakan dampak bencana berkali-kali, pasti nanti muncul sekelompok orang yang mengaku merasakan manfaat dari tambang. Mereka yang mendapatkan hasil dan untung, sedangkan masyarakat lokal biasanya yang buntung. Lantas bagaimana pula pemerintah daerah merespons suasana yang demikian? Harusnya, pemerintah harus benar-benar memasang badan untuk melihat dampak paling besar bagi masyarakat.
Saya tidak tahu persis apakah ada keuntungan materil bagi daerah terkait tambang. Adakah pemain yang menikmati dana yang berpotensi menghancurkan alam dan masyarakat lokal? Jawabannya pasti ada, dan disitulah peran pemerintah harusnya memastikan keamanan dan perlindungan lingkungan bagi masyarakatnya. Dalam hal ini, pemerintah kerap tidak memastikan hal ini. Belajar dalam kasus banjir dan longsor 26-30 November yang lalu, pemerintah seolah wasit yang hanya berdiri dan memperhatikan dari jauh. Mereka terkesan tidak peduli dengan para perusak lingkungan yang bahkan terang-terangan. Ironisnya, kerusakan lingkungan itu juga ada yang disebabkan oleh izin-izin yang dikeluarkan oleh penguasa sendiri. Bahkan ada dugaan, ada orang-orang dalam struktur penguasa menjadi pemain dalam merusak alam.
Jika tambang tidak dijaga, akan banyak dampak. Jangan hanya dilihat dalam wujud pemasukan. Kita juga harus memperhitungkan bagaimana kerugian yang akan didapat bagi mereka yang berdampak dari bencana. Alasan itulah, kita harus berfikir tentang bagaimana Tangse itu memiliki alam yang eksotis, harusnya dijaga. Kekayaan alam di dalamnya menjadi modal yang akan memperkuat alam. Jangan sampai suatu saat, kita tidak mendapatkan lagi apa yang terkenal dari Tangse berupa durian dan berasnya. Hal ini berganti dengan kerusakan yang tidak berbatas.
Ketika ada berita di Serambi Indonesia, bahwa di atas gunung Tangse ada lebih 800 beko (eskavator) di dalamnya yang mengeruk emas dari dalam bumi, entah berapa banyak di antara kita yang terbelalak. Dalam satu rapat panitia khusus DPR Aceh, menyebut ada permainan para penegak hukum juga –mereka menarik iuran dari para perusak lingkungan. Namun isu ini sudah hilang begitu saja. Tidak ada informasi lagi, siapa penegak hukum yang bermain-main dengan bencana –mereka mengambil pemasukan haram yang potensi akibatnya akan dirasakan masyarakat lokal. Atau jangan-jangan, memang kita sedang berada dalam lingkaran para perusak, yang nyaris tidak ditemukan lagi struktur yang melawan para perusak itu.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.