Dua kata ini, sabotase dan biadab, muncul dalam konferensi pers di Halim, 29 Desember 2025, dari mulut petinggi tentara. Sedangkan panglima, menyebut akan menindak mereka yang mengibarkan bendera. Masalah utama muncul dua kata ini adalah klaim ada kehilangan baut dari jembatan. Agak aneh. Jembatan itu, harus diatur mengingat kendaraan yang lewat tidak boleh melewati berat yang ditentukan. Apalagi baut jembatan tidak bisa dibuka begitu saja. Untuk membukanya pasti membutuhkan keahlian dan alat tertentu. Tentu sangat lihai, jika terjadi pencurian baut, di tengah kondisi yang seperti itu masih memungkinkan dicuri.
Dunia media sosial, sedang dipenuhi dengan baut dan bendera. Maksudnya, beberapa hari sebelumnya, terjadi kegaduhan soal bendera. Sejumlah orang yang mengantar bantuan, turut membawa bendera, yang menurut klaim tentara, tidak boleh digunakan. Bendera ini sudah diatur dalam qanun –sebutan lain dari peraturan daerah sebagai salah satu wujud peraturan perundang-undangan. Dalam skema hukum negara ini, secara hukum, qanun juga memiliki skema menganulirnya. Saya tidak tahu persis apakah hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah. Di luar itu, ada skema politik, misalnya dengan penegasan pemerintah terhadap suatu aturan yang boleh atau tidak boleh dilaksanakan. Bendera ini yang kemudian dirazia, dan pada siang dan malamnya terjadi sejumlah insiden.
Dua hal tersebut yang menghiasi media sosial dalam beberapa hari ini –bahkan menutupi inti peristiwa yang sesungguhnya: bencana di sejumlah daerah Sumatera. Menurut data BNPB, ada 52 kabupaten/kota yang berdampak bencana. Hingga saat ini, ada 1.141 yang menjadi korban. Masih ada 163 hilang. Jumlah pengungsi mencapai 395,8 ribu jiwa sejumlah 370 ribu ada di Aceh. Kemudian ada sekitar 167 ribu rumah yang rusak. Berita Kompas kemarin (30 Desember 2025), 70 gampong di Aceh Tengah belum teraliri listrik (sumber bupati); gampong-gampong di Aceh Tamiang lumpuh (sumber bupati). Saya tidak tahu persis, ketika masa tanggap darurat nyaris dianggap selesai, dengan realita lapangan yang demikian, bagaimana hal ini diselesaikan oleh negara.
Muncul sejumlah hal dan isu lain di tengah bencana, dan disampaikan oleh para pejabat penting negeri ini, semoga saja tidak mengganggu proses pencapaian ini. Apalagi berbagai hal tersebut muncul beriringan dengan gugatan agar pemerintah membuka diri untuk menaikkan status bencana. Saya tidak tahu persis seberapa gelisahnya para pejabat tinggi itu dengan masih adanya 163 orang yang dinyatakan hilang, seberapa keras negara berusaha untuk mendapatkan yang hilang itu.
Saya teringat hal yang kami pelajari ketika semester satu kuliah sarjana dulu. Dalam mata kuliah Ilmu Negara, salah satu materi di dalamnya tentang teori kontrak sosial. Varian teori ini, ada buah pikiran dari Hobbes dan ada dari John Locke. Dengan sejumlah variasi dan perbedaannya. Namun secara umum, teori ini menyebut bahwa negara terbentuk melalui perjanjian antarindividu yang pada hakikatnya mereka hidup bebas, dengan konsensus tersebut mereka ingin berbagai masalah yang dihadapi akan dilaksanakan oleh penguasa yang dipercaya. Terbentuknya penguasa, menurut teori ini, dalam rangka memastikan dan melindungi hal-hal alamiah para individu tadi –dari kondisi dasar cara hidup orang yang liar dan saling memangsa.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.