Hukum lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia berada di bawah bidang studi hukum administrasi negara, dengan beban 2 SKS. FH UI memiliki 16 bidang peminatan, yakni hukum perdata; hukum ekonomil hukum teknologi; hukum Islam; hukum adat; hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum agraria; hukum perburuhan; hukum internasional publik; hukum perdata internasional; hukum masyarakat dan pembangunan; praktisi hukum; dan hukum keuangan publik dan perpajakan.
Selain peminatan, FH UI juga memiliki bidang studi, yang mencakup dasar-dasar ilmu hukum; hukum perdata; hukum Islam dan hukum adat; hukum ekonomi dan eknologi; hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum internasional; hukum acara; hukum masyarakat dan pembangunan (UI, 2022).
Mata kuliah hukum lingkungan di FH UI mengkaji kegiatan-kegiatan lingkungan dan sumber data alam, yang oleh mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menganalisis prinsip hukum lingkungan, instrumen penataan, penyelesaian sengketa, serta berbagai jalur dan instrumen penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
Posisi ini sama seperti yang dikembangkan pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, hukum lingkungan ada dalam bagian kekhususan hukum administrasi negara. Beda dari dua kampus tersebut, yakni Universitas Indonesia masih mempertahankan bidang kajian hukum masyarakat dan pembangunan, sedang Universitas Syiah Kuala membubarkan bagian kekhususan hukum dan masyarakat. Bidang hukum masyarakat dan pembangunan juga dipertahankan di Universitas Hasanuddin. Universitas Sebelas Maret dan Universitas Jenderal Soedirman menggunakan nama bagian hukum dan masyarakat.
Hukum Lingkungan pada FH USK sendiri dengan beban 2 SKS yang diberikan kepada mahasiswa pada semester 5.
Mata Kuliah Hukum Lingkungan yang diajarkan kepada mahasiswa ini dimaksudkan supaya mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mengenai karakteristik lingkungan hidup, masalah dan kesadaran terhadap lingkungan hidup, perkembangan hukum lingkungan di indonesia, substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, aspek-aspek hukum lingkungan dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009, peran, fungsi dan kewenangan pemerintah otonom dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penegakan hukum lingkungan, dan etika lingkungan hidup, dan menerapkannya dalam penyelesaian kasus.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.