Kasus ini menjadi pembelajaran, dan tiba-tiba saya teringat kemarin saat masuk kelas Filsafat Hukum, ada mahasiswa yang menanyakan perihal ini. Saya bercerita ke mahasiswa soal bagaimana harusnya akademisi yang diundang sebagai ahli di pengadilan tidak bisa dikriminalisasi. Kasus ini pernah terjadi pada pelaporan seorang guru besar perlindungan hutan dari Institut Pertanian Bogor, Profesor Hero Saharjo oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai elemen masyarakat Bangka Belitung. Profesor Hero dilapor ke Polda Bangka Belitung dengan dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai. Selengkapnya bisa dilihat dalam link [https://ti.or.id/hentikan-kriminalisasi-kepada-akademisi-ahli-kasus-korupsi-solidaritas-untuk-prof-bambang-hero/?e-page-3bb6d40=4].
Kasus ini sendiri muncul setelah Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun dengan mengharuskan korporasi mengganti kerugian lingkungan akibat korupsi timah. Dalam putusan tersebut terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan lima perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan ahli Profesor Bambang Hero. Menurut catatan organisasi masyarakat sipil, Profesor Bambang Hero sering mendapat upaya yang disebut sebagai judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum atas keterangan ahli yang diberikannya di pengadilan. Menariknya, serangan semacam ini, yang oleh masyarakat sipil disebut sebagai intimidasi, muncul dalam kasus-kasus korupsi –walau upaya yang dilakukan ada juga melalui gugatan perdata seperti yang pernah diterimanya saat menjadi saksi ahli dalam kasus pengeluaran izin pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Idealnya keterangan ahli di muka persidangan merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Keterangan ahli disampaikan sebagai bagian dari proses-proses akademik yang kemudian menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan di persidangan. Apalagi argumen yang disampaikan bukan sesuatu yang tidak bisa dipertanyai dan diuji. Dalam pengadilan, ahli-ahli lain bisa saja diundang untuk diberikan keterangan jika ada kajian yang menyebut sebaliknya.
Dalam urusan akademik, kajian yang menghasilkan sesuatu yang berbeda, dengan berpatokan pada kajian yang dilakukan berdasarkan rumus dan etika akademik, bisa saja dibantah oleh kajian lainnya. Pihak yang merasa apa yang disampaikan seorang ahli bisa saja dibandingkan atau disandingkan dengan menghadirkan ahli lainnya yang dikira tepat. Di ruang pengadilan, semuanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Seorang ahli bekerja dengan metode ilmiah yang ia yakini. Para pihak yang berhubungan dengan pengadilan, jika merasa ada keterangan yang tidak tepat, maka bisa dihadirkan ahli lain untuk memberikan keterangan yang sama atau berbeda. Maka pilihan kriminalisasi, seyogianya harus dilihat sebagai proses yang menghantui jalan penegakan hukum di negeri ini. Semua argumentasi ilmiah harusnya dibalas dengan argumentasi ilmiah lainnya, yang secara akademik, hal tersebut tetap dimungkinkan. Jika dalam ruang-ruang pengadilan, suara-suara akademik ini dijadikan masalah, pada dasarnya bisa menjadi ruang menekan pengadilan dengan bentuknya yang lain.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.