Salah satu berita Temp0, 15 Oktober 2026, yang berjudul “Joki Skripsi dan Tugas Mahasiswa Makin Marak”, disebutkan bahwa fenomena ini bukan sekadar problem integritas akademik, bahkan desain pendidikan menyuburkan praktik ini. Integritas akademik sebagai masalah. Namun ada banyak hal lain yang juga harus dilihat. Keadaan plagiat tidak semata soal bagaimana ketersediaan aturan, melainkan lebih jauh pada mentalitas. Praktik perjokian –bahkan lebih jauh apa yang diyakini sebagai penulis “hantu” yang selama ini dalam praktik terjadi, memperlihat bagaimana pertaruhan terhadap integritas itu terjadi. Kampus sendiri idealnya harus bertanggung jawab terhadap suasana akademik kampus dalam berkarya.
Sebelumnya, soal karya ilmiah di kampus diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Namun peraturan ini dicabut dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 14 Desember 2021 oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1363).
Ada perbedaan mendasar antara Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 dengan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021. Peraturan baru ini memperluas fokus dari peraturan sebelumnya yang terbatas pada plagiarisme, ke soal integritas akademik secara menyeluruh yang didalamnya termasuk manipulasi data hingga etika kepengarangan. Soal cakupan pelanggaran yang terbatas para plagiarisme, yakni dengan mengutip karya orang lain tanpa sumber yang memadai –dalam peraturan ini juga ditegaskan tidak ada beda sengaja maupun tidak sengaja. Sedangkan dalam peraturan yang baru, pelanggaran itu sudah mencakup fabrikasi, falsifikasi, plagiat (termasuk di dalamnya self-plagiarism dan paraphrase), kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak dalam sejumlah media atau jurnal atau karya lainnya.
Posisi kampus sendiri juga berbeda dalam bertanggung jawab. Peraturan 2010, karena peraturannya bersifat instruktif dari kementerian, prosedurnya secara rinci diatur kementerian. Sementara dalam peraturan 2021, kampus berperan dalam melakukan aturan turunan, plus membentuk tim penegak integritas. Kampus juga wajib melakukan sosialisasi integritas akademik minimal sekali dalam satu semester.
Ada nilai yang ditegaskan, yakni kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati. Nilai ini yang turut menentukan bagaimana sebuah karya itu menjadi pertaruhan. Kejujuran berkaitan dengan antimanipulasi. Kepercayaan mempertegas proses pendidikan yang transparan. Keadilan mendudukan posisi standar dalam proses pendidikan. Kehormatan terkait dengan bagaimana semua gagasan berhak dihargai, dengan sitasi yang tepat. Tanggung jawab terkait bagaimana kebenaran dan keaslian dalam berkarya. Keteguhan hati karena proses berkarya selalu terbuka dengan kritik ilmiah.
Ada beberapa istilah yang disebut dalam peraturan. Integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Integritas ini harus dijunjung dalam menghasilkan karya ilmiah. Pelanggarannya terjadi dalam bentuk fabrikasi; falsifikasi; plagiat; kepengarangan yang tidak sah; konflik kepentingan; dan pengajuan jamak. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif. Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian. Plagiat merupakan perbuatan: mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
Selain itu, kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa: menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya; menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
Sedangkan konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu. Dan pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.