Memanasnya Bumi

Selain perang, dunia juga sedang menghadapi masalah serius lainnya, yang dapat dikategorikan sebagai ancaman dahsyat, yakni memanasnya bumi. Ada peningkatan suhu secara signifikan. Dalam bahasa sekarang, terjadi perubahan iklim yang luar biasa, menyebabkan anomali cuaca …

Selain perang, dunia juga sedang menghadapi masalah serius lainnya, yang dapat dikategorikan sebagai ancaman dahsyat, yakni memanasnya bumi. Ada peningkatan suhu secara signifikan. Dalam bahasa sekarang, terjadi perubahan iklim yang luar biasa, menyebabkan anomali cuaca sedemikian rupa.

Dan kondisi ini bukan tanpa implikasi. Air laut laut, akibat sejumlah kawasan gunung salju di negeri dingin sudah mencair. Kawasan es yang berabad-abad tidak berubah bentuk, dan akhir abad ke-20 sudah menampakkan gejala-gejala sebaliknya. Tiap tahun ada kenaikan air laut hingga 3 mm. Meningkatnya suhu dan memanasnya bumi, membuat sejumlah negara di Pasifik Selatan terancam.

Dengan demikian, sebagian manusia harus bergeser dari tempatnya yang sudah ditempati bertahun-tahun. Bahkan untuk kondisi ini, sejumlah negara sudah mulai menyiapkan lahan baru bagi warganya yang daerahnya akan tenggelam. Untuk jalan ini juga memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi warga yang harus beradaptasi kembali dengan lokasi hidupnya yang baru.

Saya tidak ingin menyentuh lebih banyak bagaimana implikasi. Mari kita saling belajar tentang sebab. Bahwa memanasnya bumi disebabkan karena terganggunya ozon yang sebagian besar disebabkan polusi industrialisasi. Terjadi peningkatan emisi gas rumah kaca. Dalam Protokol Kyoto, yang dimaksud dengan gas rumah kaca adalah adalah selimut gas di atmosfer yang terdiri dari unsur-unsur Karbondioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrogen oxida(N2O), Hidrofluorokarbon (HFC), Perflurokarbon (PFC) dan Sulfur Heksafluorida (SF6). Sumber semua ini, disebabkan oleh aktivitas manusia dari pembakaran yang menggunakan bahan bakar, baik minyak maupun batubara. Sejumlah sektor yang selama ini mempercepat peningkatan emisi adalah industri energi, transportasi, industri, dan perilaku rumah tangga yang tidak ramah lingkungan.

Di samping itu, manusia menggunakan produk-produk yang tak ramah lingkungan. Manusia sering terjebak pada pola konsumtif sekali pakai, habis itu terbuang. Berapa banyak plastik yang dibuang manusia, padahal plastik tidak bisa membusuk secara alamiah. Tanah tidak bisa melaksanakan fungsi penguraiannya secara sempurna, karena bumi, sebagiannya telah dipenuhi plastik. Proses alam, mungkin sebagaimana proses sunnatullah, tak bisa berlangsung secara sempurna.

Perubahan iklim sendiri akan mengganggu secara signifikan kehidupan manusia. Semua sektor kehidupan akan berdampak dengan terjadinya perubahan iklim ini. Apalagi dengan masyarakat pertanian yang sangat mengantungkan diri pada tadah hujan, pola hujan semakin tidak bisa diprediksi. Musim tanam akan tidak tentu. Hal yang paling drastis adalah pola kearifan yang dimiliki masyarakat, pada akhirnya juga akan turut berubah dengan sendirinya.

Bagi global, ini masalah sangat serius. Makanya pemetaan dan langkah-langkah antisipatifnya sudah dilakukan sejak lama. World Meteorological Organization yang didukung United Nations Environment Programme sudah melaksanakan konferensi iklim sejak 1979. Sejak saat itu, dunia sudah menyadari bahwa perubahan iklim merupakan proses global yang berdampak kepada seluruh dunia. Baru 14 Mei 1992 perjanjian internasional lahir: United Nations Framework Convention on Climate Change –Pemerintah Indonesia yang turut menandatangani mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 telah mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim). Lima tahun setelah lahirnya konvensi, lahir kesepakatan lain yang bernama Protokol Kyoto, tahun 1997, yang salah satu hal yang ditetapkan adalah sasaran penurunan emisi gas rumah kaca oleh negara industri sebesar lima persen di bawah tingkat emisi 1990 dalam periode 2008-2012. Indonesia menyahuti ini dengan kebijakan meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework C’onvention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim).

Ketika implementasi, masing-masing memiliki alasan tersendiri untuk tidak sepenuhnya menjalankan misi ini. Agenda tersembunyi karena alasan ekonomi yang terkorbankan, walau risiko besar untuk dunia dipertaruhkan. Hingga saat ini, debat kepentingan masih belum selesai. Masing-masing mementingkan rumahnya sendiri.

Dalam lingkup yang demikian, semakin banyak orang yang terkorbankan karena perubahan iklim terbentur dengan alasan-alasan yang asal dari sejumlah negara kaya. Mereka tidak sadar bahwa seperti menggunakan senjata sebelum Perang Dunia II, maka senjata untuk membunuh orang lain di era ini, adalah dengan menghancurkan dunia pelan-pelan. Dengan berbagai cara. Termasuk dengan menghancurkan ozonnya.

Leave a Comment