Memetakan Tradisi Hukum Barat

Marc Galanter, seorang profesor hukum (emeritus) pada Law School University of Winconsin, menyebut dengan istilah hukum modern. Setengah abad yang lalu, ia menerbitkan satu buku yang berjudul Modernization: The Dynamics of Growth (1966). Di dalamnya …

Marc Galanter, seorang profesor hukum (emeritus) pada Law School University of Winconsin, menyebut dengan istilah hukum modern. Setengah abad yang lalu, ia menerbitkan satu buku yang berjudul Modernization: The Dynamics of Growth (1966). Di dalamnya ada satu tulisan, “The Modernization of Law”.

Ada empat buku hukum di Indonesia yang membahas nama ini yang terkait dengan hukum modern, secara khas dan berbeda, yakni Satjipto Rahardjo dan FX. Adji Samekto. Buku Hukum dan Masyarakat (1980), Ilmu Hukum (2006), dan Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya (2008), Satjipto Rahardjo membahas nama ini. Sebenarnya dalam sejumlah buku hukum progresif juga dibahas. Adji Samekto memberi perhatian khusus pada hukum modern. Bukunya Justice Not For All, Kritik terhadap Hukum Modern dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, memberi perhatian khusus bagi bahasan hukum modern.

Merujuk pada perkembangan gagasan, hukum modern ini bisa ditelusuri dari pemikiran Max Weber dalam Sosiologi (Soekanto, 1986; Sunarto, 2004). Gagasan ini terkait dengan keberadaan masyarakat modern yang bertumpu pada rasionalitas. Hal yang sama pada dunia hukum yang harus rasional dan terukur sebagaimana oleh Galanter disebut dalam sejumlah cirinya.

Galanter membuat suatu deskripsi terperinci terkait dengan ciri-ciri hukum modern itu, yakni: Pertama, Hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform dan konsisten di dalam penerapananya. Penerapannya lebih bersifat teritorial daripada personal, artinya tidak membedakan agama, suku, kasta, jenis kelamin.

Kedua, hukum modern bersifat transaksional. Di sini hak-hak dan kewajiban itu tumbuh dari transaksi-transaksi, baik ia berupa kontrak, pelanggaran perdata, maupun pidana. Dengan demikian maka hak-hak dan kewajiban itu tidak timbul sebagai buah dari keanggotaan seseorang di dalam suatu lingkungan tertentu.

Ketiga, hukum modern itu adalah universal. Pengaturan mengenai hal-hal yang khusus juga tidak terlepas dari standar yang berlaku umum. Jadi cara-cara pengaturan secara intuitif dan bersifat unik tidak terdapat di sini. Dengan demikian maka penerapan hukum itu dapat dijalankan berulangkali dan juga dapat diduga sebelumnya mengenai apa yang akan terjadi (predictable).

Keempat, sistemnya adalah berjenjang (hirarkhi). Terdapat di sini suatu jaringan penerapan hukum yang teratur, dimulai dari tingkat pertama, meningkat ke banding dan seterusnya. Dengan demikian maka keputusan-keputusan setempat lalu dapat disesuaikan dengan standar-standar nasional. Juga di sini sistemnya dimungkinkan untuk menjadi uniform dan dapat diduga sebelumnya.

Kelima, sistem hukum modern itu diorganisasi secara birokratis. Agar dapat dilihat uniformitas, maka sistem itu harus bekerja secara impersonal, mematuhi prosedur-prosedur yang telah ditentukan untuk setiap kasus dan memberikan keputusan untuk setiap kasus itu sesuai dengan ketentuan yang tertulis.

Keenam, sistem itu bersifat rasional. Prosedur-prosedur dapat diperoleh dari sumber-sumber tertulis dengan menggunakan teknik-teknik yang dapat dipelajari dan dapat diteruskan kepada orang lain tanpa memerlukan bakat-bakat yang non-rasional. Peraturan-peraturan itu dinilai kemanfaatannya secara instrumental, artinya apakah ia mampu dipakai untuk memperoleh hasil yang dikehendaki. Hukum dengan demikian tidak dinilai dari sudut kualitas-kualitas formalnya. Misalnya, teknik-teknik pembuktian yang bersifat teologis dan formalistis akan digantikan oleh cara-cara lain yang fungsional.

Ketujuh, sistem itu dijalankan oleh ahli-ahlinya sendiri yang khusus belajar untuk itu (profesional).

Kedelapan, manakala sistemnya telah menjadi semakin teknis dan kompleks, maka mulailah muncul penghubung-penghubung profesional antara pengadilan dengan orang-orang yang harus berurusan dengan pengadilan itu.

Kesembilan, sistem hukum modern dapat diubah-ubah, artinya sistem itu bukan merupakan sesuatu yang dipandang sebagai suci dan tidak mungkin diubah. Sistem yang modern memuat metode-metode yang ditetapkan secara teratur dan terbuka untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan-peraturan maupun prosedur-prosedur guna menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang berubah atau perubahan dalam penguatamaan-pengutamaan.

Kesepuluh, sistem hukum bersifat politis. Hukum di sini dikaitkan pada Negara, dimana Negara itu mempunyai monopoli mengenai penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi di dalam wilayahnya. Lain-lain badan yang juga menjalankan fungsi seperti itu hanya dapat bekerja karena Negara memberikan persetujuannya.

Kesebelas, tugas untuk menemukan dan menerapkan hukum dipisah-pisahkan secara tersendiri, baik mengenai personalianya maupun tekniknya dari tugas-tugas lain yang dijalankan oleh pemerintah. Maka dipisahkan serta dibedakanlah tugas-tugas legislatif, pengadilan, dan eksekutif.

Leave a Comment