Sebelumnya, saya menelusuri sekilas akar sitasi sebenarnya di Indonesia berasal dari kutipan. Lalu mengapa menjadi sitasi? Ternyata kata ini diserap dari kata Inggris, “citation”, dan berasal dari kata Latin, “citere”, yang bermakna menggerakkan, memanggil, atau memajukan. Dalam satu karya yang dikompilasi Ray Prythereh, Harrod’s Librarians Glossary and Reference Book (Ashgate e-Book, 2005; Tahun 2016 diterbitkan Routledge), menyebutkan “citation”, sebagai “a reference to a text or part of a text identifying the document in which it may be found”. Dalam konsep ini, kutipan dimaknai sebagai referensi ke teks atau bagian teks yang mengidentifikasi dokumen tempat teks tersebut ditemukan.
Sekedar informasi, Harrod’s Librarians Glossary and Reference Book tersebut pada dasarnya direktori lebih 10.200 istilah organisasi, proyek, dan akronim di bidang manajemen informasi, ilmu perpustakaan, penerbitan, manajemen arsip.
Dari penjelasan tersebut, muncul pertanyaan yang lain dan tidak kalah seriusnya, yakni soal apa pentingnya sitasi itu. Jika ada debat, misalnya soal “mafia” –walau penggunaan kata itu tidak berarti tepat—apakah menempatkan sitasi sebagai sesuatu yang tidak atau kurang penting? Sepertinya tidak demikian. Terlepas bagaimana caranya, sitasi itu menjadi bagian penting ketika memang dalam realitas, seseorang mendapat dukungan dari sumber (referensi) dari dokumen lainnya.
Ada dua catatan tidak bisa dihindari. Pertama, terlepas untuk tujuan praktis apa pada akhirnya, sebuah sitasi harus digunakan jika ada dukungan sumber (referensi) dari dokumen lainnya. Kedua, soal hakikat akademis dalam lingkungan pendidikan, sitas terkait dengan sejumlah hal lain, seperti plagiat, validitas pengetahuan, dan penghargaan terhadap berbagai pemikiran.
Sejumlah kepentingan lain yang tidak mungkin diabai dari sitasi, soal bagaimana pelanggaran akademik yang tidak boleh terjadi. Salah satu wujud dari pelanggaran akademik itu adalah plagiat. Dan plagiat ini muncul antara lain dengan tidak menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan dalam karya seseorang. Orang yang mengambil sebagian atau seluruh karya orang lain dan mengklaim sebagai karyanya, bentuk lebih kongkret dari perilaku ini.
Saat mengajar Publikasi Ilmiah atau Metode Penelitian Hukum, baik sarjana maupun pascasarjana, saya mengingatkan soal kredibilitas. Orang-orang yang tidak mengindahkan tata kutip, justru akan menjadikannya sebagai orang yang tidak memiliki kredibilitas. Sebaliknya, tidak membuat marwah seseorang jatuh karena merujuk pada orang lain; atau menyebutkan sumbernya ketika ada bagian dari karya orang lain yang dirujuk. Justru akan membuat seorang penulis terhormat di dalam panggung ilmu pengetahuan.
Dalam ranah tersebut, tahapan dan perkembangan pemikiran juga sebagai sesuatu yang bisa ditunjukkan secara kongkret. Kontribusi intelektual dari seseorang yang sudah menulis atau meneliti suatu isu yang kita tindaklanjuti, memang sudah seharusnya diberikan apresiasi secara layak melalui rumus sitasi.