Meneropong Bekerjanya Hukum

Semua kasus yang terjadi di mana pun, termasuk di Aceh, baik itu kejahatan maupun pelanggaran, selalu bisa diteropong dengan pandangan bekerjanya hukum. Termasuk para aras teori, ada banyak teori yang menjelaskan bagaimana bekerjanya hukum. Secara …

Semua kasus yang terjadi di mana pun, termasuk di Aceh, baik itu kejahatan maupun pelanggaran, selalu bisa diteropong dengan pandangan bekerjanya hukum. Termasuk para aras teori, ada banyak teori yang menjelaskan bagaimana bekerjanya hukum. Secara konsep, yang sesungguhnya dilihat adalah penjelasan bagaimana hubungan antara hukum, masyarakat, dan berbagai faktor yang mempengaruhi dalam bekerjanya hukum.

Saya ingin melihat satu teori lama, yakni teori bekerjanya hukum dalam masyarakat yang diungkapkan Robert B Seidman dan William J Chambliss (1971). Menurut teori ini, bekerjanya hukum dalam masyarakat melibatkan beberapa aspek yang saling terkait satu sama lain. Saling keterkaitan itu berada dalam satu sistem. Tiga aspek terpenting adalah pembuat peraturan, penerap peraturan, dan pemegang peran. Proses bekerjanya hukum secara langsung terkait dengan bagaimana tujuan-tujuan hukum diwujudkan menjadi kenyataan.

Yang dimaksud dengan lembaga pembuat hukum adalah mereka yang terlibat dalam proses legislasi dan bagaimana hukum (dalam makna undang-undang) dibuat. Selain itu, yang disebut penerap peraturan yang dalam realitas juga dikenal dengan birokrasi penegakan hukum. Tugas mereka adalah menegakkan hukum, yang terjadi dari institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Selain itu, ditemui peran individu-individu dalam masyarakat yang mempengaruhi proses penegakan hukum.

Chamblis dan Siedman menyebut ada pengaruh kekuatan persoalan dan sosial dalam proses tersebut. Kekuatan personal seperti pengaruh individu yang memiliki kekuasaan. Sementara kekuatan sosial seperti norma-norma, nilai-nilai, dan tekanan sosial yang mempengaruhi bagaimana hukum itu bekerja.

Hukum kejahatan seksual selalu ada pengaruh dari faktor sosial, mulai dari pembuatan hingga penerapannya. Dalam konteks pembuatan, dari substansi hukum bisa dipahami oleh masyarakat. Keadaan ini harus diawali dengan pemahaman yang baik pembuat undang-undang terhadap kejahatan. Catatan lain, hukum yang baik juga ditentukan bagaimana ia diterapkan dengan baik oleh penerap hukum.

Tujuan penting dari bekerjanya hukum adalah meneguhkan peranan hukum bagi perubahan tertentu yang dikehendaki oleh pembuat hukum. Dalam konteks ini, perubahan yang diharapkan dalam hukum adalah kehidupan aman dan bahagia tanpa adanya berbagai kejahatan dalam kehidupan.

Penerap hukum harus bisa selalu tegas dalam menangani siapapun pelaku kejahatan seksual. Stratifikasi sosial tidak boleh berlaku pada pelaku kejahatan. Hukum harus selalu tajam menghadapi orang besar atau orang kecil. Istilah dalam hukum dikenal dengan equality before the law.

Pemegang peran pembuat hukum juga harus memperhitungkan penghargaan bagi mereka yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Lembaga-lembaga terkait, baik kepolisian, lembaga pemberdayaan perempuan dan anak, maupun lembaga swadaya masyarakat, harus saling melengkapi dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan begitu, akan memberi dukungan kepada bekerjanya hukum dengan baik. Bahkan orang tua dan keluarga harus menjadi pondasi utama dalam setiap masalah keluarga.

Hukum yang bekerja dengan baik, akan menghasilkan kehidupan yang baik, sebagaimana tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment