Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh, tidak bisa dianggap sederhana. Dalam sejumlah kesempatan, saya katakan, bahwa posisi Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa, menjadi cambuk dalam menjaga agar daerah itu bisa ditekan angka kekerasan seksual. Namun yang harus diingat, kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat, jumlah kasusnya tidak sedikit –bahkan kasus yang dilakukan saudara dan orang tua kandung juga terjadi.
Kasus-kasus yang dilakukan para oknum guru juga sangat serius. Kasus yang terjadi di lembaga pendidikan, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Tempat ketika kita akan merasa was-was nyaris tidak ada lagi tempat yang terbebas dari kekerasan seksual.
Terkait dengan kasus yang terjadi di Aceh, saya sering katakana bahwa itu menjadi semacam pertaruhan. Kita harus melihat suasana itu dalam optik yang lebih lebar. Status Aceh yang sudah 20 tahun melaksanakan syariat Islam, adalah satu catatan penting. Berbagai kejahatan yang terjadi pasti akan menimbulkan pertanyaan, bagaimana menarik korelasi pelaksanaan syariat Islam agar berimbas kepada kehidupan sosial masyarakat yang minus berbagai kejahatan.
Secara sosiologis, sejumlah pertanyaan penting terkait syariat bisa muncul dan penting direnungi. Apa yang kita lakukan terkait dengan tingkat kejahatan yang tinggi? Bukan hanya kejahatan seksual, kasus korupsi, dan kejahatan lain seharusnya menjadi catatan kita. Bukankah syariat idealnya akan meminimalisir berbagai kejahatan? Jika masih ditemui adanya berbagai kejahatan, di posisi mana yang belum berjalan optimal dalam pelaksanaan syariat?
Tentu pertanyaan semacam itu tidak boleh juga ditutup. Orang-orang yang kebetulan bertanggung jawab terhadap kebijakan, harus bisa menjelaskan persoalan di atas. Walau harus diakui, pada sisi tertentu tetap ada kemajuan dari pelaksaan syariat.
Kondisi itulah yang saya sebut sebagai pertaruhan. Apalagi ketika dibandingkan secara lebih makro, ternyata banyak negara sekuler, memiliki tingkat kenyamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang melaksanakan syariat. Secara khusus, negara mereka lebih rendah angka kejahatan seksual dibandingkan dengan daerah kita? Indeks kebahagiaan yang tinggi di negara-negara yang mayoritas nonmuslim, seharusnya membuat kita selalu membuka refleksi apa yang salah dengan kehidupan kita?
Hal lain yang harus dilakukan adalah memperjelas posisi, bahwa keadaan demikian bukan karena konsep dari syariat, melainkan dari pelaksana yang mentalitas pemegang perannya belum bisa selaras dalam pencapaian tujuan syariat.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.