Munculnya Hukum Lingkungan

Sejumlah buku ajar Hukum Lingkungan yang tersedia, selama ini menjadikan buku Hukum Tata Lingkungan yang ditulis Profesor Koesnadi Hardjasoemantri, sebagai salah satu rujukan utama. Selain buku tersebut, sejumlah buku lainnya dari Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Profesor …

Sejumlah buku ajar Hukum Lingkungan yang tersedia, selama ini menjadikan buku Hukum Tata Lingkungan yang ditulis Profesor Koesnadi Hardjasoemantri, sebagai salah satu rujukan utama. Selain buku tersebut, sejumlah buku lainnya dari Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Profesor Daud Silalahi, dan St. Munajat Danusaputro, juga digunakan pengajar mata kuliah hukum lingkungan dari berbagai kampus. Pada awalnya, pemikiran tentang hukum lingkungan dominan muncul dari akademisi Universitas Padjadjaran, Bandung.

Menjelang pertemuan di Stockholm tahun 1972, Profesor Mochtar Kusumaatmadja menulis makalah terkait pengaturan hukum masalah lingkungan hidup manusia, yang kemudian diterbitkan oleh penerbit Binacipta (Kusumaatmadja, 1975). Selain itu, Profesor Daud Silalahi, pada tahun 1992 menulis buku tentang hukum lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia (Silalahi, 1992). Sebelumnya, sebuah buku hukum lingkungan juga pernah ditulis Munadjat Danusaputro dan termasuk menjadi rujukan dominan dari para akademisi (Danusaputro, 1980).

Para ahli yang terlibat dari awal dalam proses hukum lingkungan, memiliki catatan dan uraian yang sama. Catatan tersebut berangkat dari pengalaman yang sama yang dialami oleh mereka pada generasi awal hukum lingkungan.

Catatan tersebut termasuk dalam melihat bagaimana konsep hukum lingkungan itu. Menurut Profesor Koesnadi Hardjasoemantri, ada sejumlah hal penting terkait konsep dan bagaimana munculnya hukum lingkungan (Hardjasoemantri, 2005).

Momentum perkembangan hukum lingkungan yang pertama kali didiskusikan di Indonesia menjelang United Nations Conference on the Human Environment di Stockholm tanggal 5-16 Juni 1972. Pada tanggal 15-18 Mei 1972, dalam rangka menyiapkan Laporan Nasional tentang keadaan lingkungan hidup di Indonesia, dilaksanakan satu seminar penting di Bandung. Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasional. Dalam seminar tersebut, dipaparkan satu makalah penting dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LLM dengan judul “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Fikiran dan Saran”. Sebelumnya sudah saya jelaskan, pemikiran dalam paparan ini sudah dibukukan.

Berdasarkan uraian dari Profesor Siti Sundari Rangkuti, seorang akademisi Universitas Airlangga, menyebutkan bahwa seminar pengelolaan lingkungan hidup tersebut terlaksana atas peran dan prakarsa Lembaga Ekologi dari Universitas Padjadjaran (Rangkuti, 2015).

Tim Indonesia dalam Pertemuan Stockholm dipimpin Emil Salim yang saat itu sebagai Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara. Waktu itu, Indonesia akan memperjuangkan agar negara berkembang tidak menjadi korban dari keadaan lingkungan yang merugikan (Dewi & Wedhaswary, 2018). Setelah agenda ini, tiap negara akhirnya memiliki kementerian lingkungan (Waluyo, 2022).

Leave a Comment