Apa yang menakutkan bagi para orang tua selama ini? Salah satunya adalah semakin dekat para anak mereka dengan para predator seksual. Melihat perkembangan berita, semakin sulit ditebak. Atas dasar itulah, kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dekat, baik terhadap anak maupun orang dewasa, harus direspons secara serius oleh pengambil kebijakan. Semua pihak harus menyumbang saran bagaimana kejahatan seksual bisa diakhiri, atau minimal untuk jangka pendek diminimalisir.
Sejumlah kasus menyebar terjadi di lembaga pendidikan (termasuk pendidikan agama). Yang paling menyakitkan, dilakukan oleh oknum-oknum pendidik. Tempat yang seharusnya mendapat perlindungan, justru yang terjadi sebaliknya. Realitas kasus yang dilakukan orang-orang dekat semakin banyak. Tidak kita duga.
Keadaan tersebut membuat kita trenyuh. Kita semua harus bekerja keras. Ada empat alasan penting mengapa kerja keras harus dilakukan. Pertama, pelaku kejahatan seksual terbesar terhadap korban adalah orang-orang terdekat dan kenalan korban. Hanya sedikit terjadi oleh orang yang tidak dikenal (orang asing). Kenyataan ini tragis dan krusial, karena orang yang seharusnya dapat dipercaya dan bertanggung jawab, ternyata sebaliknya. Justru melakukan kejahatan terhadap orang yang dilindunginya. Dalam masyarakat kita, penyalahgunaan tanggung jawab ini, mirip seperti kata pepatah, “ta harap bak pageue, pageue pajoh bijeh” (diharapkan pada pagar, tetapi pagar yang makan tanaman). Orang-orang terdekat yang melakukan kejahatan terhadap orang yang seharusnya dilindungi, harus dihukum berlipat dari ancaman biasa. Dalam undang-undang terkait kejahatan, pelaku bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman terhadap orang biasa.
Kedua, sepertinya kepolisian menyadari bahwa mereka harus bekerja lebih keras setiap kasus yang terjadi terkait pelecehan seksual. Selain harus diperlakukan secara khusus, pelaku yang memiliki hubungan dengan korban memiliki kerumitan tersendiri. Apalagi kasus yang menimpa anak. Identitas korban harus dilindungi, karena terkait secara psikologis anak, pada saat yang sama, pelaku dekat korban juga harus disasar dengan hukuman berat. Pada posisi ini, pranata hukum dan sosial sangat menentukan bagaimana proses bisa dijalankan secara maksimal. Sarana yang tersedia turut membantu polisi dalam membangun kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus secara profesional. Saya kira selama ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah berusaha keras ke arah itu, terkait dengan penanganan korban yang masih di bawah umur. Sejumlah kendala terutama prasarana dan sumberdaya terkait penanganan korban, harus menjadi perhatian.
Ketiga, perlu upaya untuk meyakinkan korban agar membedakan apa yang dirasakannya sebagai aib dengan kejahatan yang terjadi. Atas dasar itu, pola penanganan harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pihak. Penanganan harus bisa meyakinkan korban bahwa membongkar kejahatan tidak akan menempatkan mereka merasakan aib dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan budaya terhadap penegakan hukum sangat penting dalam konteks ini.
Keempat, mengembalikan kepercayaan dan menegaskan tanggung jawab agar tidak ada keraguan bagi anak ke orang tua dan orang tua ke anak. Kepercayaan ini akan berimplikasi kepada keterbukaan anak terhadap orang tua. Tujuannya agar orang tua dan orang-orang terdekat bisa menjadi teman terbaik bagi anak-anaknya. Orang tua harus menjadi pendengar pertama dari setiap kejadian yang menimpa anaknya, sehingga anak tidak memendam yang akhirnya berefek pada kepribadian anak.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.