Pertanyaan ini muncul dalam kelas mata kuliah Penulisan Ilmiah dan Publikasi di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala. Ada dua pertanyaan: Pertama, soal apa itu state of the art? Kedua, mengapa disebut dengan istilah state of the art ini.
Tentu saja, kedua pertanyaan ini agak berat. Walau pernah saya tulis dalam buku Langkah-Langkah Praktis Penelitian Hukum (Unsyiah Press, 2020), apa yang saya jelaskan, tetap masih menyisakan tanda tanya. Tulisan ini, bagian dari upaya menjawab ragam tanda tanya tersebut.
Pada laman google.com, saya cari “state of the art”, muncul dalam 583 juta dokumen, dengan berbagai varian. Istilah yang sama, saya cari melalui mendeley.com, muncul 1.144.390 dokumen, meliputi jurnal, conference proceeding, book section, hingga book. Bahkan untuk masa publikasi, tahun 2026 sudah mencapai 11.891 dokumen dan 2025 sebanyak 106.734.
Dengan sejumlah dokumen tersebut, penjelasan tentang state of the art juga beragam. Maksud saya, penjelasan yang dibutuhkan terkait oleh mereka yang akan mengoperasionalkan dalam karya-karya mereka.
Secara umum, konteks yang dimaksudkan dengan state of the art adalah perkembangan kajian yang sudah pernah dilakukan. Mereka yang melakukan penelitian, akan menyebutkan perkembangan penelitian. Namun jika ditilik dalam konteks karya ilmiah dalam makna lebih luas, semua perkembangan dalam hal ini karya yang sudah dicapai dalam suatu perkembangan waktu tertentu, bisa diklaim sebagai state of the art itu.
Ketika berbicara perkembangan, pasti berelasi dengan banyak hal yang lain. Hal yang sangat umum adalah referensi –di dalamnya pasti terkait dengan bagaimana cara menggunakan, bagaimana cara mengelola, mengutip, dan menuliskannya untuk karya mutakhir.
Dalam satu buku yang ditulis Lukman dkk dan diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti (2019), berjudul Pedoman Publikasi Ilmiah 2019, disebutkan state of the art pada tiga tempat. Pertama, pada posisi penjelasan terkait dengan keharusan membuat perkembangan penelitian yang dilakukan –hal ini berelasi dengan hal yang harus dilakukan oleh seorang penulis saat ini mendapatkan satu naskah yang baik untuk diterbitkan.
Kedua, untuk menegaskan bahwa suatu hasil penelitian yang dilakukan dan mempunyai state of the art yang baik adalah ketika hasil penelitian ini bisa merah pencapaian tertinggi dalam masalah yang (akan) diselesaikan –dalam hal ini, state of the art bisa merupakan hasil penelitian yang menggunakan metode terbaru, alat terbaru, atau metode tercanggih yang bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam penelitian.
Ketiga, konteks perkembangan penelitian terdahulu, yang sangat penting untuk membandingkan dengan penelitian yang akan dilakukan (atau dilakukan saat ini). Langkah ini akan menampilkan kesenjangan antara teori dan hasil penelitian terdahulu dengan keadaan saat ini atau yang akan diharapkan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.