Dalam kolom saya dua hari ini, saya agak gelisah dengan kecenderungan akan menjadikan kearifan lokal sebagai dalih. Dalam makna hukum undang-undang, sebagaimana Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyebutkan: “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya”. Bunyi penjelasan ini, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pada ayat (2) ditegaskan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.
Pada penjelasan lain ditentukan bahwa kearifan lokal (dalam Rencana PPLH) termasuk hak ulayat yang diakui DPRD. Antara posisi kearifan lokal yang dikonkretkan dalam bentuk pembakaran lahan, dengan sesuatu “termasuk hal ulayat yang diakui DPRD”, terdapat perbedaan yang sangat prinsip. Jika yang kedua (hak ulayat) dipersyaratkan harus diakui DPRD, mengapa pengaturan dalam konteks pembakaran lahan tidak tegas diatur? Misalnya terkait luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, itu merunut kepada kearifan lokal yang mana dan pejabat mana yang menetapkannya? Di samping itu, ketiadaan penjelasan lain menyangkut tujuan tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar, membuat keberadaan pasal ini menjadi lubang hukum paling nyata. Pada kenyataannya, lubang ini dimanfaatkan tidak hanya oleh mereka sebagai pemodal, tetapi oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga dan perawat hukum.
Ironis sekali jika pada satu sisi, kearifan lokal turut menjadi “korban” dari hiruk-pikuk bencana asap akhir tahun–sebagai akibat dari adanya pembakaran. Kenyataannya, dalam beberapa berita, justru di bekas areal pembakaran ditemui tanaman lain, yang mengindikasikan bahwa dugaan pembukaan lahan dengan bakar berbiaya murah sangat masuk akal. Di sisi lain, berbagai upaya untuk memositifkan kearifan lokal –walau langkah ini berdasar aliran hukum tertentu tidak bisa dibenarkan—dalam produk perundang-undangan, bila tidak dilakukan secara hati-hati justru akan kontradiktif dan menimbulkan ruang untuk disalahgunakan. Dalam hal ini, keragaman konsep dari adanya kearifan lokal, justru memunculkan lubang hukum, yang akhirnya bisa mendompleng penumpang gelap untuk kepentingan di luar menyelamatkan lingkungan.
Sebenarnya apabila melihat pengaturan secara menyeluruh, maka kelemahan UU yang satu bisa ditutupi oleh UU lainnya. Dalam konteks ini, UU PPLH harus dilihat terkait dengan UU lain dan tidak boleh hanya mengantungkan pada satu UU saja. Dalam kasus pembakaran hutan, UU PPLH bisa dikaitkan dengan UU Kehutanan, yang dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf disebutkan, “Pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang. Pembakaran hutan secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang”.
UU yang disebut terakhir, jelas menunjuk syarat izin pejabat berwenang. Lantas mengapa dalam hal pembakaran hutan sebanyak dua hektare yang menyebut kearifan lokal, justru tidak menyediakan mekanisme semacam itu?
Ketika untuk menuntaskan konteks hutan yang dibakar, maka dalam hukum bisa dilihat UU mana yang harus didahulukan. Hal tersebut dapat menjadi kekuatan untuk menggunakan alasan “sesuai dengan undang-undang” pada tempat dan konteks hukum yang membahagiakan rakyatnya.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.