Ketika diskusi di ruang media terkait sitasi, ada tulisan yang mempermasalahkan hal yang lebih makro, yakni tentang bagaimana negara mengelola ilmu pengetahuan. Tulisan ini bisa mewakili perasaan banyak peneliti, terutama ketika dikaitkan betapa “kapitalisasi” riset, publikasi, bahkan ilmu pengetahuan yang harusnya dijaga untuk pencerahan peradaban. Opini ini ditulis M. Shabri Abd. Madjid, Profesor Ekonomi Islam USK, dengan judul “Penjajahan Akademik Berbaju Saintifik” (Serambi Indonesia, 15 Mei 2026), dan bisa dibaca pada link:, https://aceh.tribunnews.com/opini/1025593/penjajahan-akademik-berbaju-saintifik?page=3.
Dalam tulisan tersebut, ada empat hal yang disorot tajam. Pertama, tentang ilmu pengetahuan yang berubah menjadi pasar yang mahal. Ia menyebut penjajahan gaya baru datang lewat invoice, article processing charge (APC), indeks Scopus, world of science (WoS), kuartil jurnal, sistem submission, dan email tentang publikasi internasional bereputasi. Nilai APC bisa setara dengan beberapa bulan gaji dosen. Kondisi ini menjadi bentuk penjajahan akademik yang berlapis.
Kedua, aktivitas dosen yang terus menumpuk. Seorang dosen tidak lagi fokus pada hal utamanya, tetapi bergeser kemana-mana. Soal tugas-tugas administrasi tak habis-habis (harusnya tidak dilakukan oleh dosen), beban mengajar menumpuk, dana riset yang sulit, tetapi terus didorong meneliti, mengejar Scopus, memenuhi beban kinerja dosen, indikator kinerja utama, kepentingan akreditasi, hingga reputasi kampus. Semua hal yang harus dilakukan tersebut, tidak selaras dengan kompensasinya.
Ketiga, ketimpangan dalam urusan hibah riset, dimana dominan diarahkan pada bagian sains, teknologi, rekayasa, dan produk yang tampak kasat mata: alat, aplikasi, meson, prototipe, paten, dan inovasi teknis. Bidang sosial humaniora dianggap pinggiran, kurang produktif, dan tidak melahirkan output dengan cepat. Padahal sebagian besar masalah bangsa berakar pada moral, buruknya tata kelola, lemahnya etika publik, korupsi, birokrasi yang amoral, hukum yang tidak berfungsi dengan baik, dan masyarakat kehilangan arah nilai. Tetapi dana hibah untuk bagian-bagian ini, jumlahnya sedikit dengan pengakuan yang juga sempit.
Keempat, soal bagaimana cara pandang terukur tidak menggunakan sosial humaniora. Jurnal Scopus bidang ini pun selalu menuntut ada penjelasan yang terukut tentang korupsi, kemiskinan, ketimpangan, konflik, birokrasi, bahkan untuk hal-hal kepercayaan, nilai, etika, ketakutan, luka sosial, dan harapan.
Kelima, kebijakan pemerintah dan kampus yang menjadikan publikasi sebagai ukuran prestasi. Ketika ingin peringkat naik, akreditasi membaik, dan angka publikasi bertambah, tetapi menjadikan dosen dan mahasiswa sebagai bahan bakarnya. Kebijakan yang mensyarakat lulusan doktor dengan publikasi Scopus, pasti memberatkan. Scopus mahal. Harga Sinta 2 juga terus baik. publikasi yang harusnya menjadi ruang penyebaran ilmu, berubah menjadi loket pembayaran. Publikasi tidak boleh menjadi alat pemeras.
Lima hal yang disampaikan di atas, bisa menjadi ruang refleksi untuk melihat publikasi seara lebih adil. Kewajiban dalam kebijakan negara harus diimbangi dengan fasilitas yang seimbang. Kepentingan negara atas nama daya saing global melalui publikasi, idealnya harus dilakukan melalui jalur-jalur berbeda yang tidak menjadikan banyak korban di ranah akademik.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.