Selalu ada perbedaan dalam melihat satu hal. Penyebabnya bisa jadi tinggi rendah sumber daya, perbedaan dalam menafsir sesuatu, atau malah berada di titik yang berbeda. Dalam berbagai hal, memungkinkan apa yang dilihat berbeda. Termasuk dalam hal bagaimana angka kecelakaan lalu lintas yang selalu menjadi masalah.
Setiap tahun, faktor kelalaian manusia (human error) sangat dominan yang menyebabkan kecelakaan dalam berlalu-lintas. Setiap tahun, kecelakaan selalu ada. Hal yang harus dicatat bahwa setiap ada kecelakaan, selalu ada korban. Kasus dan korban harus dilihat dalam satu kesatuan. Bisa jadi jumlah kasus menurun, namun korban tidak berkurang.
Jika setiap tahun faktor manusia yang sangat menentukan, bukankah kegiatan yang bertumpu pada penguatan kesadaran menjadi sangat penting? Apa saja yang sudah dilakukan untuk penguatan kesadaran ini, sehingga suatu saat tidak ada lagi korban yang sia-sia di jalan raya?
Saya sendiri beranggapan bahwa setiap kematian tidak semata soal angka. Setiap nyawa harus dianggap sangat berharga. Tidak penting yang mati di jalan itu bertambah atau berkurang, karena esensi dari korban selalu membawa duka dan luka bagi kemanusiaan.
Saya ingin menawarkan cara pandang lain terkait perilaku yang anomali bahkan antinomi hukum di jalan raya. Yakni penguatan perilaku pada tataran struktur. Harus dipahami bahwa perilaku yang antinomi itu, tidak saja dipicu oleh rakyat jelata. Perilaku mereka yang berada dalam struktur tidak bisa dipisahkan dengan realitas ini.
Lawrence M Friedman sudah lama menawarkan cara berpikir hukum dalam konteks sistem. Teori sudah muncul sejak 1950-an. Ia melihat ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan ketika kita melihat hukum, yakni elemen substansi (substance), struktur (structur), dan kultur (culture).
Dengan melihat cara berpikir Friedman, orang bisa membedakan norma tertulis dalam ruang law in the book, dan membandingkannya dengan realitas berhukum, law in the action. Apa yang tertulis dalam peraturan, selalu bisa ditelusuri pada titik mana tidak teraplikasi di lapangan.
Pada tataran kebijakan hukum, lampu lalu lintas (traffic lights) diciptakan dalam rangka mengatur ketertiban di jalan raya. Tujuan ketertiban ini, pada aras yang lebih tinggi dijamin dengan nilai kepastian hukum. Lalu bagaimana pada tataran realitas hukum? Banyak lampu lalu lintas dengan mudah dilanggar oleh pengendara.
Lampu lalu lintas diperkuat dengan perbedaan warna yang memberi perintah yang berbeda. Sejak sekolah taman kanan-kanak, warna lampu ditanamkan lewat lagu-lagu. Lampu merah berhenti, kuning jaga-jaga, hijau mari jalan. Begitulah isinya. Seyogianya ketika dewasa, perbedaan ini sudah tertanam dalam jiwa kita.
Pada tataran etis, lampu lalu lintas ingin memberi kesempatan kepada sesama pengguna jalan. Saat hak kita untuk jalan, yang ditegaskan melalui lampu hijau, ada pembatasan orang lain di sudut yang lain dengan lampu merah, yang berarti berhenti.
Secara hukum, pembatasan ini kemudian dikonkretkan dengan adanya pelarangan secara tegas, sehingga kalau ada yang tidak mengindahkan, akan ditindak sebagai bukti pelanggaran (tilang).
Masalahnya adalah ada realitas yang tidak sama dari orang yang memandang hukum. Masing-masing bisa jadi memiliki tingkat yang berbeda dalam memahami hukum ke dalam jiwanya.
Salah satu teoritisi hukum dan masyarakat, Antonie G. Peters, menyebut salah satu perspektif hukum sebagai pengatur ketertiban (social control). Dua fungsi lain, menurutnya adalah rekayasa sosial (social engineering) dan emansipasi masyarakat terhadap hukum (the bottoms up view of law).
Perspektif ketertiban hukum, ditamsilkan Peters seperti polisi yang memandang hukum. Berbeda dengan dua lainnya. Perspektif rekayasa sosial, seperti pejabat penguasa dengan hukum. Era yang maju, diharapkan hukum itu semakin responsif, dengan mengajak orang awam berpikir tentang hukum yang akan mengatur kehidupan mereka.
Realitasnya dalam kacamata awam, sepertinya yang dimaknai hukum bukan teks yang melarang seseorang melaju saat lampu berwarna merah, melainkan pada keberadaan polisi yang memberi petunjuk seseorang bisa jalan atau tidak. Konsep ini juga yang disebut Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum yang juga sosiolog hukum, sebagai salah satu konsep hukum bagi masyarakat.
Cara memahami hukum di atas, adalah cara paling awam bagaimana seseorang memaknai hukum. Cara semacam ini seharusnya tidak ada lagi dalam masyarakat yang sudah maju dan sudah bisa membedakan antara hak dan kewajiban. Ironisnya, ternyata realitas ini masih ada sekeliling kita. Jangan heran, setiap lampu lalu lintas, selalu ada penerobos dari arah lampu yang berwarna merah.
Ada pameo yang menyedihkan dalam masyarakat, bahwa saat lampu lalu lintas berwarna hijau, harus hati-hati karena ada orang lain yang justru melaju ketika warna merah.
Sebagian kita bisa saja beranggapan bahwa ada yang tidak normal dalam masyarakat kita. Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan kemana-mana.
Ada hal lain yang tidak kalah serius, yakni ketidaktaatan struktur pada rambu-rambu lalu lintas. Dengan alasan standar prosedur, tidak semua pejabat berkenan berhenti pada setiap lampu lalu lintas. Belum lagi mobil-mobil dinas yang dimiliki oleh struktur yang dibiayai oleh negara, belum semua bisa menjadi contoh yang baik bagi rakyatnya. Termasuk menjadi contoh bagi cara pandang hukum versi masyarakat awam, yang seharusnya dinampakkan dengan keteladanan.
Saya membayangkan jika semua kendaraan dinas dilatih agar menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, efeknya bagi masyarakat awam akan luar biasa. Berapa banyak kendaraan dinas yang jika didayagunakan untuk tertib berlalu lintas, keteladanan ini akan dahsyat sekali dampaknya. Entahlah mungkin masih menjadi mimpi
Saya jarang ke luar negeri. Sesekali mendengar kolega saya dari luar negeri, membuat saya miris. Di tempat orang, struktur yang melanggar lalu lintas –yang berarti melanggar hukum, justru akan mendapat ganjaran yang berlipat ganda dibandingkan masyarakat biasa. Kapan kita akan sampai pada titik itu?
Inilah yang saya sebut dengan mentalitas. Orang-orang yang melanggar hukum bukan lagi karena mereka takut dengan penegak hukum, melainkan tidak mau merampas hak orang lain yang juga berhak menggunakan jalan raya. Pada posisi ini, orang sudah pada titik malu pada diri sendiri ketika tidak berlaku sesuai etika berlalu lintas.
Pengetahuan ini yang harusnya tertanam kuat pada struktur hukum kita. Orang-orang yang bertugas melayani rakyat, harus memberi contoh yang baik bagi orang banyak. Bukan justru sebaliknya. Mengapa struktur justru menambah beban cara berhukum kita? Kondisi ini, hanya bisa dijawab oleh mereka yang berada di jajaran pengambil kebijakan.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.