Seorang teman menulis tentang pluralisme hukum. Seminggu yang lalu, saya menguji sebuah tugas akhir, juga menggunakan pluralisme hukum. Dari dua momentum itu, saya mencatat ada perbedaan. Pertama, soal bagaimana dalam melihat dari konsep yang tidak setara: aple to aple. Misanya, ketika melihat sistem, maka hukum lain yang ingin dibandingkan, harus berada pada dataran sistem.
Kedua, soal keragaman dalam pluralisme hukum itu sendiri. Di dalam terma ini, juga banyak tokoh dan ahli. Belum lagi orang-orang yang mengembangkan dengan berbagai cara pikir –barang kali tergantung dari bagaimana cara pikir sebuah bangsa. Tidak aneh, jika dalam melihat sesuatu, antar satu bangsa dengan bangsa lain, bisa melihatnya secara berbeda.
Ada perbedaan memaknai sesuatu, dari orang yang berbeda-beda. Antara satu wilayah dengan wilayah lain, atau mereka yang memiliki pemikiran berbeda berdasarkan dasar yang dipakai. Hukum manusia yang dibangun pada dasarnya mencerminkan dari pemikirannya itu.
Tidak aneh jika dalam kenyataan, berbagai perbedaan tampak. Masalah hukuman mati salah satunya. Negara yang menerapkan hukuman mati, memiliki alasan tersendiri. Bahkan ada alasan yang sangat kuat jenis hukuman ini diterapkan. Namun bagi sebagian negara, hukuman mati dianggap sudah tidak manusiawi. Tolak-tarik ini terjadi karena masing-masing memiliki pemikiran dan dasar yang berbeda.
Demikian juga dalam hal lain, misalnya memaknai perzinaan dalam kehidupan manusia. Orang bisa saja berkilah bahwa perkembangan dunia sudah membuat berbagai kemudahan kehidupan manusia, termasuk dalam hal perzinaan ini. Betapa banyak kasus saluran komunikasi dijadikan alat penting yang memuluskan perilaku ini. Tentu bukan saluran komunikasi yang salah, melainkan pemakainya yang menggunakan tidak pada tempatnya.
Begitulah. Seorang kenalan, pernah menggugat dan mempertanyakan mengapa saya sering menulis tentang zina. Saya beberapa kali menulis bahwa bukan hanya zina yang wajib dijauhi, namun termasuk perilaku atau hal yang bisa mendekati kepada zina. Menurut saya di sinilah pentingnya sebuah lembaga yang bernama pernikahan. Orang-orang yang tidak mau dalam lembaga ini, namun tetap ingin mendapatkan sesuatu yang seharusnya hanya orang yang sudah menikah saja mendapatkannya, adalah orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab. Orang model begini yang tidak mau berkomitmen dan menjaga garis yang ditentukan. Pada akhirnya, orang yang semacam ini bermentalitas kacau.
Secara konsep mungkin demikian. Namun bisa jadi dalam pelaksanaan, ada sebagian orang yang sudah menikah pun, juga meninggalkan tanggung jawab, membuang komitmen, dan tidak menjaga garis atau batas yang sudah ditentukan. Untuk hal yang demikian, bukan pernikahannya yang salah.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.