Pada Oktober 2024, saya berterima kasih dengan tiga artikel penting terkait pendidikan tinggi hukum yang ditayangkan Kompas. Bulan Oktober memiliki makna istimewa bagi pendidikan tinggi hukum, mengingat pendidikan ini lahir dengan lembaga Rechtshogeschool di Batavia pada tanggal 24 Oktober 1924 –sekolah tinggi hukum yang kelak pada tahun 1950 diganti namanya menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini diresmikan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Dirk Fock, berdasar pada Hooger Onderwijs Wet 1924 Ordonnantie 9 Oktober 1924 No. 1 (Stb. No. 457/1924). Pendidikan tinggi ini, untuk pertama dipimpin Prof. Mr. Paul Scholten.
Oktober 2024, genap seabad usia pendidikan tinggi hukum itu. Seabad ini, lalu beriring dengan kondisi hukum dalam berbangsa dan bernegara yang diliputi kabut tebal. Dengan berbagai kepentingan politik dan kekuasaan, hukum seperti mendapat ganjalan yang membuatnya seperti mundul ke belakang. Apalagi dengan mengukur dengan posisi negara hukum kita, yang harusnya makin ke sini, hukum semakin progresif. Atas kepentingan refleksi inilah, tiga artikel penting di Kompas begitu terasa menyentak dan sangat dibutuhkan.
Pertama, Sulistyowati Irianto, guru besar antropologi hukum Universitas Indonesia, dalam artikel berjudul “Refleksi Seabad Pendidikan Tinggi Hukum”, mengingatkan dengan tegas, jangan sampai negara hukum Indonesia beralih menjadi negara kekuasaan karena para intelektualnya berdiam diri. Selama ini, Profesor Sulistyowati Irianto termasuk intelektual yang kritis –bahkan sangat kritis dalam memberi koreksi dan catatan dalam berbagai perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam artikel tersebut, Sulistyowati Irianto menggambarkan betapa kita menyaksikan hukum dijadikan sebagai alat rekayasa politik untuk kepentingan kekuasaan dan nepotisme. Kelihatannya sah secara hukum, tetapi sebenarnya hal itu cacat etika dan melukai rasa keadilan. Diingatkan Sulistyowati Irianto, padahal selama kuliah hukum, kita belajar bahwa hukum bertujuan menjaga masyarakat dari kejahatan, keserakahan, dan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara (Irianto, 2024).
Logika yang digunakan Sulistyowati Irianto terkait pentingnya pendidikan hukum keluar dari proses belajar biasa adalah bagaimana hukum berbunyi dan diterapkan akan sangat tergantung pada a man behind the gun. “Kaum kritikal mendalilkan bahwa hukum dibuat untuk mendefinisikan kekuasaan dari elite penguasa. Jumlah mereka kecil, tetapi memiliki kekuasaan besar dan menguasai mayoritas rakyat yang hampir tanpa kuasa dengan cata menerbitkan hukum. Mereka menggunakan hukum dalam suatu siklus untuk mendapatkan privilese (hak-hak istimewa) agar semakin berkuasa dan, dengan kekuasaan itu, bisa mengakses sumber daya kesejahteraan. Kemudian siklusnya bekerja: semakin kaya, semakin punya hak istimewa dan semakin berkuasa” (irianto, 2024).
Kedua, artikel yang lumayan provokatif, dengan judul “Bubarkan Fakultas Hukum”, ditulis Muhammad Fatahillah Akbar, seorang dosen pada departemen pidana Universitas Gadjah Mada. Dengan lugas disebut, pendidikan hukum yang terlalu formalistik pada kaidah teoritis saja hanya akan menjauhkan penegakan hukum dan keadilan. Ia mengutip satu ungkapan Jerome Frank, salah satu penggagas realisme hukum, “justice is what the judge had for breakfast”. Akbar mempertanyakan keadilan sebagai esensi dari pendidikan hukum. Maka jika tidak tercapai tujuan ini, keberadaan fakultas hukum pun dipertanyakan (Akbar, 2024).
Ketiga, artikel Endrianto Bayu Setiawan, seorang peneliti pada Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berjudul “Evaluasi Seabad Pendidikan Tinggi Hukum”, yang menyebut praktik hukum begitu kronis dalam lima tahun terakhir. Praktik berhukum kita terasa semakin jauh dari cita ideal yang diharapkan saat reformasi 1998. Bahkan jauh dari yang diharapkan oleh para pemikir bangsa (tha national thinkers) untuk mempertahankan kemerdekaan. Praktik hukum mengalami disorientasi dan banyak menyimpang, dengan alat ukur enam tuntutan reformasi. Pertama, supremasi hukum berbalik arah menjadi supremasi kekuasaan elite. Kedua, agenda pemberantasan KKN yang semakin pudar, akibat pelemahan institusi penegak hukum, terutama KPK. Ketiga, pernyataan politik terhadap Seoharto (yang pernah melakukan KKN) dipulihkan. Keempat, terjadinya pelecehan terhadap konstitusi dan martabat MK. Kelima, potensi bangkitnya tentara dan polisi dalam ranah sipil yang membahayakan kebebasan berpendapat. Keenam, praktik korupsi dan politik dinasti. Lebih fatal lagi, masih ada sejumlah persoalan hukum yang semakin akut dan tidak sejalan dengan cita hukum negara (rechtsidee), seperti praktik autocratic legalism, manipulasi penegakan hukum yang melibatkan institusi penegak hukum, dan lemahnya konsolidasi demokrasi yang nirdeliberatif (Setiawan, 2024).
Hal yang paling penting, ketiganya mewakili kepentingan intelektualitas hukum dalam proses menjaga negara hukum. Ketiganya menggenapi berbagai respons yang diberikan para sivitas akademika yang bersuara dan melawan praktik-praktik penyimpangan kekuasaan (abuse of power) yang berpengaruh kepada stabilitas negara hukum.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.