Ketika masih mengelola Kanun Jurnal Ilmu Hukum [https://jurnal.usk.ac.id/kanun], saya mendapat sejumlah pertanyaan terkait sitasi dengan pola yang akhir-akhir ini dikenal dengan istilah “kartel”. Pertanyaan ini bisa dari kolega dan mahasiswa. Saya mengajar metode penelitian pada sarjana dan magister, serta publikasi ilmiah pada doktoral. Jawaban untuk pertanyaan kartel ini agak sedikit panjang.
Saya sudah ikut mengelola jurnal sejak 2007, hingga menjadi ketua editor pada tahun 2016 dan seterusnya. Tahun 2014 mengajukan akreditasi, tidak berhasil. Dalam empat tahun berbenah, akhirnya tahun 2018 mendapat akreditasi Sinta 3 dan setahun kemudian naik Sinta 2. Saya mendapatkan pengalaman di dua era: manual dan online. Tahun 2014, total masih manual. Sedangkan 2018, prosesnya sudah full online. Hal yang dinilai, sebenarnya sama saja. Hanya yang manual dilakukan dengan mengirimkan berkas, sedangkan yang online cukup dengan memberi akun dan password jurnal.
Bagaimana membuktikan adanya kartel sitasi? Ketika era masih manual, prosesnya tergolong rumit. Berbeda dengan sekarang, menelusuri sitasi jauh lebih mudah. Walau mudahnya mendapat gambaran sitasi, belum sesederhana itu pula bisa menentukan satu jurnal melakukan praktik kartel atau tidak. Proses ini butuh keseriusan dan ketelitian. Salah dalam menuduh, keliru dalam menduga, akan membuat jurnal sasaran menjadi korban.
Dalam pengelolaan jurnal, kami juga bergabung dengan organisasi pengelola jurnal. Tujuan utama untuk saling mempermudah semua jurnal mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan. Jantungnya artikel jurnal adalah peer-review –bahkan sudah berkembang berbentuk blind. Untuk tenaga ini, saling bertukar dari tenaga yang ada dalam organisasi. Masing-masing jurnal akan mencari orang-orang yang tepat dan memiliki kajian tertentu sesuai isu jurnal. Seorang pengelola jurnal akan melakukan peer-review pada jurnal lain, demikian juga sebaliknya, jurnal yang lain itu akan meminta pengelola jurnal tadi untuk mereview artikel di jurnalnya. Proses semacam ini bisa berlangsung sesederhana itu.
Lambat laun, ketika pengelola kampus mengintervensi jurnal, sementara pemahamannya terhadap jurnal tidak ada, maka jurnal yang masuk dengan yang publish akan dikonversikan ke dalam harga tertentu. Ketika uang mengintervensi, keseimbangan yang dilakukan pengelola jurnal menjadi terganggu. Akhirnya semua berbayar dan dampaknya ke penulis. Lantas bagaimana mungkin setiap artikel jurnal tidak ditagih article processing charge dari penulis, sementara semua yang dilibatkan sudah harus dibayar –bukan lagi dengan konsep sederhana yang berbasis pada kerelaan.
Logika ini menjadi sangat penting menjadi pemahaman bersama, misalnya ketika membahas mengapa semuanya harus dibayar. Pengelola kampus yang tidak terlibat dalam pengelolaan jurnal, tidak memahami bahwa dalam lingkaran jurnal, ada kerelaan yang saling bertukar. Itulah tujuan organisasi yang dibentuk untuk mempermudah semua anggotanya mendapatkan semuanya dengan baik. Melalui organisasi pula, artikel-artikel menarik dibagi, setiap edisi publikasi diberi tahu. Apalagi dalam open journal system sendiri, ada yang namanya notifikasi. Sepertinya semua jurnal berbasis OJS sudah menggunakan ini sebagai ruang untuk memberitahukan kepada email yang terekam di terminalnya bahwa edisi terbaru jurnal mereka sudah dipublikasi. Notifikasi ini, bertujuan, selain untuk berbagi tentang artikel dengan kajian terbaru, memperluas sebaran pengetahuan, bukankah secara praktis juga bertujuan mempermudah pensitasi menemukan artikel yang sesuai?
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.