Dengan berasumsi pada stratifikasi dan asas hukum, maka sesungguhnya apa yang disebut sebagai konflik hukum, kalau pun ada pada dasarnya bisa diselesaikan. Dengan konsep asas hukum tersebut di atas, kemungkinan besar yang terjadi adalah konflik tafsir hukum. Pun demikian dalam hukum juga ada jalan keluar, yakni dengan beberapa model tafsir hukum yang bisa dilakukan secara gramatikal, sosiologis, otentik, historis, dan perbandingan. Dengan enam model penafsiran tersebut, pada dasarnya perbedaan yang muncul dalam menafsir isi undang-undang pun bisa ditemukan.
Dalam konteks Aceh, saya sendiri cenderung berfikir bahwa selama ini yang terjadi adalah perbedaan pandang di satu pihak, dan kemauan politik di pihak lain. Baik cara pandang dan kemauan politik adalah dua hal yang sangat terbuka peluang untuk diselesaikan oleh Pemerintah (Jakarta) dan Pemerintahan Aceh.
Proses penyelesaian keduanya akan memperlihatkan titik kait terpenting dalam sebuah undang-undang, yakni politik, hukum, dan kepentingan. Walau konstitusi negara kita jelas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan kekuasaan, namun secara empiris, dominasi politik tidak mungkin diabai.
Kita sudah melewati beberapa fase krusial dalam menafsirkan beberapa pasal Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Dengan pengalaman tersebut, saya yakin kekuatan yang menang adalah kekuatan yang bisa memberi keyakinan atas tafsir hukum. Kekuatan ini akan berubah-ubah menurut perkembangan sosial yang melingkupinya. Dan telah terbukti beberapa kekuatan Aceh telah mampu meyakinkan tafsir hukum versinya.
Uraian di atas sangat penting menjadi pemahaman ketika berbicara tentang UUPA, dalam konteks hukum dan dalam konteks MoU.