SDA sebagai Karunia

Dalam konsiderans UU Mineral dan Batubara, disebutkan dengan jelas posisi sumber daya alam bagi negara Indonesia. Mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting …

Dalam konsiderans UU Mineral dan Batubara, disebutkan dengan jelas posisi sumber daya alam bagi negara Indonesia. Mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Pada saat yang sama, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Namun dalam pelaksanaannya ditemui berbagai kendala, seperti kewenangan, konteks perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi. Kendala tersebut yang menyebabkan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

Konteks dan konsep tersebut, harus mendapat perhatian karena seyogianya berbagai hal yang terkait dengan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan baik. lingkungan hidup seyogianya menjadi leading sector dalam berbagai aktivitas yang lain. Semua bahasan yang terkait lingkung hidup, seyogianya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur lingkungan hidup (Ilham, 2024).

Secara formal, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara sudah ditentukan bahwa segala bentuk kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan izin resmi, pengelolaan yang professional, dan memperhatikan lingkungan. Namun baik secara konsep maupun apa yang terjadi lapangan, proses tersebut terdapat banyak masalah. Antara pertambangan dan lingkungan hidup terkesan seperti tidak bisa selaras. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terkait, penekanan pada kepentingan lingkungan hidup selalu ditegaskan secara kongkret.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment