Jangan Lupakan Orang Sebelumnya

Debat terkait bagaimana kekayaan dari kearifan lokal yang diklaim menjadi milik yang sangat individual, bukan sesuatu yang benar-benar baru. Debat ini sudah dimulai sejak lama. Apa yang bisa dianggap dan diklaim sebagai milik individu, terutama …

Debat terkait bagaimana kekayaan dari kearifan lokal yang diklaim menjadi milik yang sangat individual, bukan sesuatu yang benar-benar baru. Debat ini sudah dimulai sejak lama. Apa yang bisa dianggap dan diklaim sebagai milik individu, terutama yang terkait dengan hak cipta, pasti ada batasannya. Individu tidak boleh mengklaim semua. Hak yang berbasis individu, idealnya tidak menghalalkan seolah semua yang ada di dunia bisa diklaim.

Dalam realitas, yang terjadi sangat longgar. Kekayaan tradisional yang berbasis pada kearifan lokal, seolah halal menjadi milik semua individu. Soal betapa banyak produk tradisional Indonesia yang sudah dimiliki oleh orang lain. Apa yang menyebabkan suatu produk seni yang sangat komunal, bisa diklaim oleh orang lain sebagai pemiliknya. Jangan-jangan nanti suatu saat, apa yang diklaim sebagai masakan tradisional suatu daerah, akan menjadi kepunyaan cipta karya orang per orang.

Ada soal hukum yang tidak selalu mampu dijawab secara pasti: soal apa yang dapat memberikan jaminan bahwa hukum betul-betul akan menjamin seseorang benar-benar sebagai pemilik suatu kekayaan cipta. Sepertinya tidak ada yang bisa menjamin. Kita tidak boleh lupa. Apa yang kita punya, merupakan serangkaian proses kehidupan. Sehingga apapun yang kita temukan saat ini, merupakan serangkaian dari temuan-temuan sebelumnya.

Adalah aneh bila ada klaim temuan saat ini, tapi melupakan temuan-temuan sebelumnya. Untuk hal ini, orang-orang yang mengklaim kekayaan ciptanya dan mendaftarkan secara hukum, tidak boleh melupakan perkembangan demikian. Tetapi hukum ingin kepastian yang kerapkali minus berbagai pertimbangan di atas.

Di sini, saya teringat bagaimana orang-orang dahulu di tempat kita yang tidak berani mengklaim akan kekayaan cipta. Sangat banyak buku lama, yang tidak menulis nama penulisnya. Atau pun kalau menulis, dengan nama tempat atau nama samaran, yang seolah publik tidak penting untuk mengetahui namanya.

Kita juga menyaksikan bagaimana orang dulu, selalu memulai dengan pengakuan “hamba yang fakir”. Sesuatu yang ada, merupakan untaian dari sesuatu yang lain, yang sudah ada sebelumnya.

Belum lagi mengukur tentang keikhlasan. Orang-orang yang melahirkan karya, tidak mempermasalahkan karyanya akan dipakai oleh siapa. Seperti ada niat bahwa apa yang menjadi karyanya akan menjadi media yang memudahkan umat manusia. Sehingga tidak ada ketakutan bahwa karyanya akan diklaim oleh orang lain sebagai miliknya.

Atau barangkali, dunia memang sudah sulit untuk saling percaya. Kepura-puraan sudah menjadi elemen utama dalam kehidupan. Dengan mudah, kekayaan karya sesuatu yang sebenarnya dilahirkan oleh orang, dengan mudah diklaim sebagai karya orang pada masa sesudahnya. Dalam konteks ini, apakah berkorelasi dengan moralitas yang telah rusak? Entah. Suatu kali saya akan bercerita kepada mahasiswa saya tentang fenomena itu.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment