Kemarin, 17 Agustus 2026, kita memperingat kembali kemerdekaan negara ini, Republik Indonesia, yang ke-81. Hampir satu abad –hingga pada titik itu, Indonesia dicita-citakan akan berada pada posisi emas. Ya, Indonesia emas. Namun sayangnya, sejumlah catatan memperlihatkan pendakian berat untuk mencapai cita-cita itu. Sebagian para ahli menyebut kecenderungan pada negara cemas. Posisi ini sangat logis digelisahkan, mengingat dalam kehidupan sosial bernegara, berbagai hal sedang terjadi dan seolah memperlihat negara tidak dalam kondisi yang sehat. Saat publik menjerit karena kesulitan mendapatkan kebutuhan ekonomi, justru penegak hukum menangkap banyak penguasa yang korup.
Ada masalah lain yang membuat kita semakin gelisah, soal kontestasi bagaimana penegak hukum ternyata juga belepotan. Persaingan struktur penegak hukum harusnya tidak dianggap sederhana. Ketika dipertaruhkan dalam kehidupan bernegara, sebenaranya disadari bangsa ini sedang dirusak bersama-sama, diawali oleh adanya pengkhianat-pengkhianat yang pelan-pelan merusak pondasi dalam bernegara hukum. Bagaimana lembaga-lembaga negara –walau status tidak boleh terlibat dalam politik—terang-terangan tidak satu visi dalam penegakan hukum. Semakin hari, perilaku yang merusak apa yang diatur konstitusi, juga terus terjadi –anehnya semakin berlangsung terang-terangan. Entah kepada siapa pondasi-pondasi bernegara ini akan disampaikan. Entah masih adakah orang-orang yang diklaim sebagai negarawan yang akan berdiri gagah di depan untuk meluruskan berbagai jalan bengkok di negeri ini.
Dalam kehidupan berbangsa, ternyata refleksi untuk melihat realitas ini sangat sedikit dilakukan. Setiap even merdeka, orang-orang tidak secara serius mendiskusikan apa yang sangat menganggu dalam realitas bernegara. Apapun yang terjadi dalam pandangannya, dianggap sebagai angin lalu. Lalu di ruang publik, ada candu lain yang terus-menerus juga dipelihara: setiap milad kemerdekaan, orang semakin sibuk dengan tarik tambang atau panjat pinang untuk mendapatkan sejumlah hadiah yang bergantung. Banyak orang lupa untuk memikirkan bagaimana merawat pondasi-pondasi bernegara yang sepertinya mulai rapuh.
Dengan kemerdekaan, harusnya publik disadarkan secara masif bahwa tujuan bernegara adalah sebagaimana disebutkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Merdeka …
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.